Laporan Abal-Abal Anies Baswedan Korupsi Ditolak KPK
[tajukindonesia.net] - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menolak laporan dari Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) yang menyatakan Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan korupsi.
Penolakan ini disampaikan oleh Juru bicara KPK Febri Diansyah dihadapan awak media. Febri menegaskan bahwa KPK hanya bisa menangani seseorang yang menjadi penyelenggara negara.
Kejadian
yang dilaporkan oleh Kamerad adalah tahun 2012, saat itu Anies Baswedan
bukanlah penyelenggara negara dan tidak memenuhi unsur korupsi.
Menurut
Kepala Biro Informasi dan Komunikasi KPK Priharsa Nugraha,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara,
sedangkan jabatan Anies pada 2012 tidak memenuhi daftar sebagai
penyelenggara negara.
Saat
tahun 2012 jabatan Anies Baswedan sebagai Ketua Komite Etik KPK tidak
ada di antara daftar penyelenggara negara yang disebutkan undang-undang.
Adapun mengenai jabatan rektor, KPK hanya bisa menindak seorang rektor
yang berasal dari universitas negeri. Sementara Universitas Paramadina
adalah universitas swasta.
Pada
hari senin 30 Januari 2017 Kamerad Anies Baswedan, ke KPK dengan
menuduh Anies diduga menjadi makelar proyek di Kementerian Komunikasi
dan Informatika.[islamedia]