KPK: Kasus Dugaan Korupsi di Klaten Dampak Dinasti Politik


[tajukindonesia.net]      -      KPK menyebut kasus suap terkait promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten merupakan dampak dari dinasti politik. Kasus ini telah menyeret Bupati Klaten Sri Hartini.

"Itu salah satu dampak dinasti politik yang berputar dalam dua keluarga," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada detikcom, Selasa (3/1/2017).

Dua keluarga yang dimaksud Syarif adalah keluarga yang memegang kekuasaan di Klaten sejak tahun 2000 hingga saat ini. Dua keluarga itu adalah keluarga Haryanto Wibowo dan Sunarna.
Pada periode 2000-2005, Haryanto dan Sunarna berpasangan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Klaten. Kemudian pada periode selanjutnya, yaitu 2005-2015, Haryanto lengser dan digantikan Sunarna sebagai bupati. Sedangkan wakil Sunarna adalah Sri Hartini, yang merupakan istri Haryanto.

Kembali berselang ke periode berikutnya, yaitu 2016-2021, gantian Sunarna yang lengser dan Sri Hartini menjadi bupati. Wakilnya adalah Sri Mulyani, yang merupakan istri Sunarna.

Dikonfirmasi terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut politik kekerabatan ini cenderung meningkatkan risiko korupsi. Kecenderungan korupsi tersebut, menurutnya, dapat terjadi di berbagai sektor, bukan hanya dalam proses pengisian jabatan.

"Dinasti politik atau politik kekerabatan memang menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko korupsi di sebuah instansi. Tidak hanya terkait pengisian jabatan, risiko korupsi juga dapat terjadi pada kewenangan lain, seperti perizinan dan lain-lain," kata Febri.

Febri menambahkan perlu adanya perbaikan sistem untuk mencegah terjadinya dinasti politik. Dia berharap penentuan pemimpin harus mengedepankan merit system atau penilaian kinerja aparatur sipil negara berdasarkan prestasi kerja.

"Ke depan perlu dilakukan tindakan-tindakan perbaikan untuk mencegah regenerasi pemimpin yang cenderung lebih didasari faktor genealogis (keluarga) ketimbang merit system," ujar Febri. [dtk]












Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :