Kopma GPII: Biar Kami Yang Maju Laporkan Megawati Ke Polisi
[tajukindonesia.net] Polemik isi pidato Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati
Soekarnoputri, yang dibacakan dalam acara perayaan HUT ke-44 partainya pada 10
Januari lalu, mengarah ke wilayah hukum.
Bermula dari pandangan Imam Besar Front Pembela Islam
(FPI), Habib Rizieq Shihab, yang menyebut Megawati telah menista agama Islam
dengan menyinggung soal "ideologi tertutup" dan "peramal masa
depan" di dalam pidatonya.
Terkait hal itu, Panglima Korps Mahasiswa Gerakan
Pemuda Islam Indonesia (Kopma GPII), M. Zulfikar Fauzi, mengatakan bahwa wajib
hukumnya bagi polisi memanggil dan memeriksa Megawati jika ada pihak yang
memperkarakan isi pidato Mega itu ke ranah hukum. Kepolisian pun harus berani
memanggil paksa jika nantinya Mega tidak mau memenuhi panggilan.
"Tapi persoalannya sekarang, apa polisi
berani panggil Mega di tengah penegakan hukum belakangan ini yang lebih pada
pendekatan kekuasaan?" kata Fauzi dalam keterangan tertulis yang
dikirimkan lewat e-mail, Rabu (18/1).
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya siap melaporkan
Megawati ke kepolisian jika memang tidak ada lagi kelompok masyarakat yang mau
melakukan hal tersebut.
"Jika tak ada lagi kelompok masyarakat yang
melaporkan Megawati ke Polda Metro, biar kami yang maju," tegasnya.
"Bagi kami tak boleh ada siapapun di negeri
ini yang kebal hukum, termasuk Megawati. Semuanya sama di depan hukum,"
imbuh dia. [rm]