Koordinator JPPR Sebut Presidential Threshold Bertentangan dengan Semangat Pemilu Serentak


[tajukindonesia.net]       -       Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, presidential threshold atau ambang batas pencapresan bertabrakan dengan semangat Pemilu serentak 2019.
"Ketentuan presidential threshold untuk mengusung calon presiden bertentangan dengan Pasal 6A UUD dan tidak sesuai dengan semangat pemilu serentak 2019‎," ujar Hafidz saat dikonfirmasi Okezone, Rabu, 18 Januari 2017, malam.

Dalam hal ini, apabila presidential threshold tetap dilakukan di Pemilu serentak 2019, otomatis proses pemilihan Capres maupun legislatif tidak akan berjalan secara demokratis bagi semua partai politik yang menjadi peserta pemilu 2019.

"Ada ide yang saling bertabrakan antara ambang batas suara untuk mencalonkan presiden bagi partai baru," katanya.

Di satu sisi, jelas Hafidz, partai baru tidak boleh mengajukan pasangan calon presiden sendiri. Namun disisi lain, jika partai politik tidak mengajukan pasangan calon, maka akan dihukum dengan tidak boleh ikut pemilu berikutnya.

"Oleh Karena itu, peserta pemilu, punya hak untuk mencalonkan atau tidak mencalonkan. Lagi pula, UU ini tidak terdapat di dalam UU Pilkada. Mestinya konsisten dengan pengaturan di pelaksanaan Pilpres," tandasnya. [ons]










Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :