Kok Persidangan Ahok Dianggap Sebagai Bentuk Kriminalisasi ?
[tajukindonesia.net] Persidangan kasus dugaan
penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang memiliki
banyak kejanggalan dianggap sebagai bentuk kriminalisasi.
Direktur Eksekutif
Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP) Muhammad Monib menilai,
bentuk kriminalisasi yang dapat berujung pembohongan publik. Sejak awal, Monib
merasa persidangan terhadap Ahok sangat janggal karena menyidangkan perkara
tanpa bukti hukum yang kuat.
"Pengadilan
terhadap Ahok ini justru di bawah tekanan kelompok massa yang intoleran. Ini
tidak sehat," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/1).
Menurut
Monib desakan sejumlah ormas Islam terkait persidangan Ahok ini yang justru
terkesan memihak pada kepentingan politik. Monib mengatakan, bangsa ini
akan terpuruk jika pemaksaan kehendak agar Ahok dipenjara terus mencuat.
"Saya sangat paham
bahwa presiden tidak boleh intervensi. Tetapi, sebagai pimpinan puncak negara
ini, kalau ada upaya pemaksaan seperti ini, demi kepentingan nasional, demi
keutuhan bangsa maka rasanya dengan cara yang sangat baik, presiden melakukan
untuk mengarahkan," harapnya.
Dia menegaskan,
demokrasi akan menjadi taruhannya kalau kasus Ahok ini terus dipaksakan. Salah
satu ciri demokrasi adalah keadaban warga untuk taat pada hukum.
"Kalau ditekan,
diintervensi, dimobilisasi dengan cara kekuatan publik seperti ini, rasanya
tibalah kecemasan kita akan rontoknya tiang-tiang demokrasi yang sedang kita
perjuangkan," terangnya.
Kendati demikian dirinya
percaya warga DKI tidak akan terpengaruh. Sejumlah hasil survey menyebutkan
masyarakat Jakarta sangat rasional, waras dan jernih melihat upaya
kriminalisasi dan pemaksaan kehendak terhadap Ahok. Ini artinya, peluang Ahok
menjadi orng nomor 1 di DKI Jakarta terbuka lebar.
"Waktu 1 bulan ini,
Ahok harus kerja keras lagi. Karena tekanan untuk tidak mewaraskan nalar publik
demikian kuat," pungkasnya. [jnws]