Kini Biaya Penerbitan BPKB Melonjak Tinggi di Sesuaikan Besarnya CC Kendaraan, Berikut Rinciannya!


[tajukindonesia.net]     -     Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menaikkan biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) hingga 275 persen atau hampir tiga kali lipat dari biaya sebelumnya.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Indra Jafar mengaku kenaikan itu berdasarkan CC kendaraan.
"STNK, BPKB dan juga SIM sesuai CC kendaraan," kata Indra saat dihubungi Warta Kota, di Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (2/1).
Dia mengaku tidak mengetahui kebijakan dari kenaikan tersebut.
Namun, menurutnya, kenaikan tarif tersebut tidak berlebihan.
"Mungkin, Mabes Polri yang tau persis. Saya pikir, bahasanya yang elegan aja, yang buat masyarakat tidak kaget," ungkapnya.
Pemberlakuan itu, kata dia, sebulan setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP).
Sehingga, kenaikan itu akan dirasakan masyarakat pada tanggal 6 Januari 2017 mendatang.
"Iya, sebulan setelah diterbitkan PP atau tanggal 6 Januari," ungkap dia.
Sekadar contoh, tarif penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih baik baru maupun lama sebelumnya hanya Rp 100.000 tetapi sekarang naik menjadi Rp 375.000 (275 persen atau hampir tiga kali lipat).Di samping itu, polisi kini secara resmi juga menarik biaya penerbitan nomor pilihan atau nomor khusus yang biayanya bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Tarif pengurusan STNK, nomor pilihan, dan juga berbagai biaya lain terkait jasa kepolisian itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Besarnya biaya atau tarif layanan kepolisian sesuai PP No 10 tahun 2010 dan PP No 60 tahun 2016 yang berlaku mulai 6 Januari 2017.
PERBANDINGAN BIAYA BERDASARKAN PP 10/2010 DAN PP 60/2016
No Jenis Penerimaan PP 10/2010 (Rp) PP 60/2016 (Rp) 
1. Penerbitan STNK Roda 2 dan 3 50.000 100.000 
2. Penerbitan STNK Roda 4 atau lebih 75.000 200.000 
3. Perpanjangan STNK roda 2 dan 3 (5 th sekali) - 100.000 
4. Perpanjangan STNK roda 4 atau lebih (5 th sekali) - 200.000 
5. Pengesahan STNK roda 2 atau 3 (per tahun) Gratis 25.000 
6. Pengesahan STNK roda 4 atau lebih (per tahun) Gratis 50.000 
7. Penerbitan STCK roda 2 atau 3 (per penerbitan) 25.000 25.000 
8. Penerbitan STCK roda 4 atau lebih (per penerbitan) 25.000 50.000 
9. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor roda 2 atau 3 30.000 60.000 
10. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor roda 4/lebih 50.000 100.000 
11. Penerbitan BPKB kendaraan roda 2 atau 3 (baru) 80.000 225.000 
12. Penerbitan BPKB kendaraan roda 2 atau 3 (ganti pemilik) 80.000 225.000 
13. Penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih (baru) 100.000 375.000 
14. Penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih (ganti pemilik) 100.000 375.000 
15. Nomor Kendaraan Pilihan 1 angka tanpa hurus di belakang - 20.000.000 
16. Nomor Kendaraan Pilihan 1 angka ada hurus di belakang - 15.000.000 
17. Nomor Kendaraan Pilihan 2 angka tanpa hurus di belakang - 15.000.000 
18. Nomor Kendaraan Pilihan 2 angka ada hurus di belakang - 10.000.000 
19. Nomor Kendaraan Pilihan 3 angka tanpa hurus di belakang - 10.000.000 
20. Nomor Kendaraan Pilihan 3 angka ada hurus di belakang - 7.500.000 
21 Nomor Kendaraan Pilihan 4 angka tanpa hurus di belakang - 7.500.000
22. Nomor Kendaraan Pilihan 4 angka ada hurus di belakang - 5.000.000 
23. Penerbitan SKCK 10.000 30.000 
Sumber: Disarikan Wartakotalive.com dari PP No 10/2010 dan 60/2016
Peraturan pemerintah ini juga mengatur besarnya biaya pembuatan SIM C, A, B, dan D yang besarannya masih sama atau tidak ada kenaikan dibandingkan biaya sebelumnya.
Di samping itu, PP No 60 tahun 2016 juga mengatur biaya pendidikan Satpam, kartu tanda anggota Satpam, pendidikan penyidik khusus, izin senjata api, sampai biaya pengamanan objek vital.
Khusus untuk biaya pengamanan objek vital tidak disebutkan secara rinci tetapi akan diatur melalui kontrak kerja sama yang ditentukan kemudian.
Sesuai ketentuan dalam PP itu, maka PP No 60 tahun 2016 akan diberlakukan 30 hari setelah tanggal diundangkan atau 6 Januari 2017. [tbn]







Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :