Kapol Anton Charliyan : Habib Rizieq 99 Persen Tersangka, Tapi Tidak Ditahan
[tajukindonesia.net] Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengaskan
Habib Rizieq Shihab berpotensi besar ditetapkan sebagai tersangka atau
potensial suspect terkait kasus penghinaan Pancasila.
Anton menegaskan, persentase Imam Besar Front Pembela
Islam (FPI) itu ditetapkan tersangka mencapai 99 persen.
"Kemungkinan besar 99 persen tersangka.
Tinggal satu persen lagi. Kita tinggal cari keterkaitan bukti satu dengan bukti
lainnya," tegas Anton saat ditemui di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan,
Rabu (25/1) sore.
Menurut Anton, pihaknya akan menetapkan status
tersangka terhadap Habib Rizieq dalam waktu dekat. Namun, harus berdasarkan bukti
hukum yang jelas.
"Kita maunya secepatnya. Tapi kan harus
berdasarkan bukti hukum, tidak mau hanya subjektifitas," tutur mantan
Kadiv Humas Polri itu.
Meski demikian, Kapolda belum dapat memastikan
apakah Habib Rizieq akan ditahan atau tidak. Pasalnya, dia juga sedang
menghadapi kasus lainnya dan dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terlapor.
"Tergantung keputusan gelar perkara, apakah
perlu ditahan atau tidak. Karena yang bersangkutan kan ada 11 kasus. Biar
dibuktikan satu per satu," paparnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq dilaporkan Sukmawati
Soekarnoputri terkait dugaan kasus penghinaan Pancasila.
Semula, laporan tersebut dilakukan di Bareskrim
Polri, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Jabar karena locus delicti atau
tempat kejadian perkara berada di wilayah Jabar.
Habib Rizieq sendiri sudah mengklarifikasi tuduhan
tersebut. Bahkan dia menilai laporan itu menunjukkan Sukmawati tak paham
Pancasila. "Ironis, Sukmawati Soekarnoputri tidak paham sejarah
Pancasila," tegas dia.
Habib Rizieq menjelaskan, dalam Sidang BPUPKI pada
1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan Pancasila sebagai Dasar Negara RI dengan
susunan: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat
atau Demokrasi, Keadilan Sosial dan (sila kelima), Ketuhanan.
"Ini Pancasila Soekarno. Artinya dalam
susunan Pancasila Soekarno, 'Sila Ketuhanan' dijadikan 'Sila Buntut', yaitu
sila kelima atau sila yang terakhir," tandasnya. [rm]