Kapol Anton Charliyan : Habib Rizieq 99 Persen Tersangka, Tapi Tidak Ditahan


[tajukindonesia.net] Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengaskan Habib Rizieq Shihab berpotensi besar ditetapkan sebagai tersangka atau potensial suspect terkait kasus penghinaan Pancasila.

Anton menegaskan, persentase Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu ditetapkan tersangka mencapai 99 persen.

"Kemungkinan besar 99 persen tersangka. Tinggal satu persen lagi. Kita tinggal cari keterkaitan bukti satu dengan bukti lainnya," tegas Anton saat ditemui di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (25/1) sore.

Menurut Anton, pihaknya akan menetapkan status tersangka terhadap Habib Rizieq dalam waktu dekat. Namun, harus berdasarkan bukti hukum yang jelas.

"Kita maunya secepatnya. Tapi kan harus berdasarkan bukti hukum, tidak mau hanya subjektifitas," tutur mantan Kadiv Humas Polri itu.

Meski demikian, Kapolda belum dapat memastikan apakah Habib Rizieq akan ditahan atau tidak. Pasalnya, dia juga sedang menghadapi kasus lainnya dan dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terlapor.
"Tergantung keputusan gelar perkara, apakah perlu ditahan atau tidak. Karena yang bersangkutan kan ada 11 kasus. Biar dibuktikan satu per satu," paparnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri terkait dugaan kasus penghinaan Pancasila.

Semula, laporan tersebut dilakukan di Bareskrim Polri, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Jabar karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah Jabar. 

Habib Rizieq sendiri sudah mengklarifikasi tuduhan tersebut. Bahkan dia menilai laporan itu menunjukkan Sukmawati tak paham Pancasila.  "Ironis, Sukmawati Soekarnoputri tidak paham sejarah Pancasila," tegas dia.

Habib Rizieq menjelaskan, dalam Sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan Pancasila sebagai Dasar Negara RI dengan susunan: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Keadilan Sosial dan (sila kelima), Ketuhanan. 
"Ini Pancasila Soekarno. Artinya dalam susunan Pancasila Soekarno, 'Sila Ketuhanan' dijadikan 'Sila Buntut', yaitu sila kelima atau sila yang terakhir," tandasnya. [rm]







Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :