Ironi....Demi Mempertahankan Ruang Hidup, 11 Petani di Karawang menjadi Terdakwa



[tajukindonesia.net] Konflik agraria terjadi di Kabupaten Karawang di penghujung tahun lalu. Sebanyak 11 petani kini tengah menjalani proses persidangan dengan dakwaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap petugas keamanan PT Pertiwi Lestari, perusahaan yang bersengketa dengan warga.


11 petani itu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kawarang. Para terdakwa disidang dengan berkas terpisah, namun duduk perkara yang sama. Persidangan sudah sampai pada tahap penyataan nota keberatan.



"Iya saat ini sudah sampai tahap eksepsi (nota keberatan) atas berkas dakwaan JPU. Jadi jadwal sidang dua kali, ada yang lima orang ada yang enam," kata penasehat hukum para terdakwa dari LBH Bandung, Hardiansyah saat dihubungi via telefon seluler, Kamis (5/1/2017).



Hardiansyah mengatakan ada beberapa lembaga yang mengerahkan penasehat hukumnya untuk membela para terdakwa. Mulai dari LBH Bandung, Kontras, dan LBH Jakarta. Pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.



"Ada sebanyak 19 penasehat hukum yang turun dalam kasus ini. Kami akan kawal terus kriminalisasi terhadap para petani ini," ucap dia.



Ia menjelaskan dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU, para terdakwa diduga telah melakukan penyerangan terhadap para petugas keamanan PT Pertiwi Lestari saat mencoba mempertahankan lahan garapan mereka. 


"Dalam dakwaan mereka (terdakwa diduga melakukan pelemparan terhadap petugas keamanan menggunakan kayu dan bambu," terang dia.



"Jadi ada dua dakwaan, pertama Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 1 jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukum 2 tahun 8 bulan," menambahkan.



Insiden ini bermula saat perwakilan PT Pertiwi Lestari mendatangi rumah warga di Dusun Cisadang, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Senin (10/10/2016) lalu. Saat itu perwakilan PT Pertiwi Lestari meminta warga meninggalkan rumahnya. Mereka membawa alat berat untuk memasuki lahan perkebunan.



"Sempat ada adu mulut dengan warga saat itu. Perwakilan PT Pertiwi Lestari ini bilang akan membawa massa lebih banyak besok hari kalau warga tidak juga meninggalkan rumahnya," kata dia.



Benar saja keesokan harinya pada Selasa, 11 Oktober 2016, massa dari PT Pertiwi Lestari mendatangi rumah warga. Saat itu, salah seorang warga menjadi korban pemukulan massa PT Pertiwi Lestari. Hal itu memicu kemarahan warga termasuk 11 orang petani yang menjadi terdakwa.



"Akhirnya bentrokan tak terhindarkan. Terjadi saling serang lempar kayu dan bambu. Mereka hanya mempertahankan ruang hidup (bertani)," ungkap dia.



Usai bentrok, puluhan petani sempat diamankan dan 11 orang ditangkap dan dimajukan ke persidangan. [dnws]






Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :