Inilah Lima Rekomendasi DPR Kurangi TKA Ilegal
[tajukindonesia.net] - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan, maraknya pekerja asing ilegal sudah cukup meresahkan. Karena itu, DPR melalui Komisi IX memberikan lima rekomendasi menanggulangi TKA ilegal oleh pemerintah.
Rekomendasi tersebut, pertama, DPR mendesak agar Kementerian Tenaga Kerja meningkatkan pengawasan. Saat ini, kata Saleh, pengawas yang dimiliki sangat sedikit. Tapi yang jelas, jumlahnya tidak lebih dari 1.800 petugas, belum termasuk ada petugas yang tidak aktif.
''Kalau betul 1.800 mereka, mengawasi 200 ribu perusahaan. Artinya, paling tidak satu orang mengawasi 90 perusahaan,'' kata Saleh, Kamis (19/1).
Belum lagi, lanjutnya, semakin banyak perusahaan baru dengan masuknya investasi. Sehingga, ia mengaku ketika kunjungan ke daerah, sangat jarang ada petugas yang memeriksa, kalau pun ada, mereka hanya memeriksa izin usahanya saja.
Kedua, DPR mendesak Pemerintah untuk
membentuk Satgas pengawasan TKA ilegal. Satgas tersebut harus
sungguh-sungguh melakukan pengawasan. Pemerintah melalui Kementerian
Hukum dan HAM memang telah membentuk Badan Pengawas Orang Asing (BPOA).
Namun, ia justru mengkritisi pembentukan badan tersebut. Menurutnya, Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) saja belum maksimal. ''Buktinya ada TKA ilegal dimana -mana,'' jelas dia.
Saleh menambahkan, DPR mendesak Kemenaker untuk menindak tegas TKA ilegal yang menyalahgunakan bebas visa. Selama ini, ada 7 ribu lebih TKA yang melakukan pelanggaran.
Namun, yang ditindak secara projustucia hanya 350 orang. Artinya, tindakan tegas tidak ada. TKA yang melanggar hanya dikenakan sanksi adminitstrasi yaitu dideportasi. ''Masalahnya deportasi kan pakai uang kita,'' ucapnya.
Selain itu, DPR juga mendesak Kemenaker untuk merevisi Permenaker Nomor 35 tahun 2015, yang merupakan revisi Permenakr Nomor 16 tahun 2015, terutama soal syarat TKA bisa bekerja di Indonesia. Dirinya heran, mengapa Permenaker itu diubah, khusunya soal kewajiban TKA bisa berbahasa Indonesia. ''Kenapa diubah, di dalam permenaker Nomor 16 itu ada ketentuan TKA miminal bisa bahasa Indonesia dan transfer knowledge atau skilled worker. Karena itu, mendesak untuk direvisi lagi,'' ujarnya.
Kelima, Saleh menuturkan, DPR mendesak untuk mengutamakan pekerja lokal di seluruh proyek investasi dari luar negeri. Menurutnya, mengundang investasi itu bagus, tetapi harus ada nilai tambah. Paling tidak, investasi bisa menjadi tambahan lapangan perkerjaan. [rol]
Namun, ia justru mengkritisi pembentukan badan tersebut. Menurutnya, Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) saja belum maksimal. ''Buktinya ada TKA ilegal dimana -mana,'' jelas dia.
Saleh menambahkan, DPR mendesak Kemenaker untuk menindak tegas TKA ilegal yang menyalahgunakan bebas visa. Selama ini, ada 7 ribu lebih TKA yang melakukan pelanggaran.
Namun, yang ditindak secara projustucia hanya 350 orang. Artinya, tindakan tegas tidak ada. TKA yang melanggar hanya dikenakan sanksi adminitstrasi yaitu dideportasi. ''Masalahnya deportasi kan pakai uang kita,'' ucapnya.
Selain itu, DPR juga mendesak Kemenaker untuk merevisi Permenaker Nomor 35 tahun 2015, yang merupakan revisi Permenakr Nomor 16 tahun 2015, terutama soal syarat TKA bisa bekerja di Indonesia. Dirinya heran, mengapa Permenaker itu diubah, khusunya soal kewajiban TKA bisa berbahasa Indonesia. ''Kenapa diubah, di dalam permenaker Nomor 16 itu ada ketentuan TKA miminal bisa bahasa Indonesia dan transfer knowledge atau skilled worker. Karena itu, mendesak untuk direvisi lagi,'' ujarnya.
Kelima, Saleh menuturkan, DPR mendesak untuk mengutamakan pekerja lokal di seluruh proyek investasi dari luar negeri. Menurutnya, mengundang investasi itu bagus, tetapi harus ada nilai tambah. Paling tidak, investasi bisa menjadi tambahan lapangan perkerjaan. [rol]