Gerindra: Jokowi inkonstitusional terbitkan PP No. 72/2016
[tajukindonesia.net] - Fraksi Partai Gerindra menilai Presiden Jokowi telah bertindak inkonstitusional karena merevisi Peraturan Pemerintah No. 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 72/2016.
Dalam PP baru tersebut, terjadi pelonggaran tata cara penyertaan modal negara dan pengalihan kekayaan negara pada BUMN dengan tanpa harus melalui persetujuan DPR.
"Disahkannya PP No. 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas oleh Presiden RI Joko Widodo dinilai inkonstitusional," kata anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Heri Gunawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (19/01/2017).
Selain bertentangan dengan banyak perundang-undangan terutama Pasal 23 jo, Pasal 33 UUD RI Tahun 1945, pada PP 72/2016 pun disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat melakukan perpindahan, perubahan kekayaan negara tanpa harus melewati mekanisme APBN dan tanpa harus mendapatkan persetujuan oleh DPR.
"Kami di Fraksi Gerindra mengkritik keras hal tersebut. Sebab, hal tersebut mengarah kepada pelanggaran konstitusi yang serius," kata anggota Komisi XI DPR RI itu.
Untuk diketahui, semua hal yang terkait dengan masalah keuangan dan kekayaan negara merupakan obyek APBN, yang pembahasannya, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) yang berbunyi:
Ayat (1): "Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Ayat (2): "Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah."
Ayat (3): "Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu."
Sebagai obyek APBN, maka setiap bentuk pengambilalihan atau perubahan status kepemilikan saham yang termasuk kekayaan negara haruslah sepengetahuan dan mendapatkan persetujuan DPR. Itu juga merupakan ketentuan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Pemerintah tidak bisa seenaknya merusak mekanisme ketatanegaraan dengan menyusun aturan yang bertentangan dengan undang-undang, dan bahkan konstitusi," kata mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN tersebut. [rms]
"Kami di Fraksi Gerindra mengkritik keras hal tersebut. Sebab, hal tersebut mengarah kepada pelanggaran konstitusi yang serius," kata anggota Komisi XI DPR RI itu.
Untuk diketahui, semua hal yang terkait dengan masalah keuangan dan kekayaan negara merupakan obyek APBN, yang pembahasannya, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) yang berbunyi:
Ayat (1): "Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Ayat (2): "Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah."
Ayat (3): "Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu."
Sebagai obyek APBN, maka setiap bentuk pengambilalihan atau perubahan status kepemilikan saham yang termasuk kekayaan negara haruslah sepengetahuan dan mendapatkan persetujuan DPR. Itu juga merupakan ketentuan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Pemerintah tidak bisa seenaknya merusak mekanisme ketatanegaraan dengan menyusun aturan yang bertentangan dengan undang-undang, dan bahkan konstitusi," kata mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN tersebut. [rms]