Freeport Jadi IUPK, Ini Keuntungan Bagi Indonesia
[tajukindonesia.net] - PT Freeport Indonesia bersedia mengubah statusnya dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai dengan ketentuan PP 1/2017 sehingga pemerintah bisa di posisi tawar lebih tinggi.
"Mereka mesti mengajukan surat permohonan perubahan status Kontrak Karya untuk menjadi IUPK Operasi Produksi. Pengajuan surat dilengkapi dengan kelengkapan administrasi," kata Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM, Sujatmiko.
Berdasarkan PP 1/2017, para pemegang KK harus mengubah kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi bila ingin tetap mendapat izin ekspor konsentrat. Prosedur untuk mengubah KK menjadi IUPK diatur dalam Permen ESDM 5/2017.
Keuntungan berakhirnya rezim kontrak dan berganti menjadi rezim izin, posisi negara menjadi lebih kuat bila dibandingkan pada saat rezim kontrak. Pasalnya, kedudukan negara dan perusahaan tidak lagi sejajar.
"Kalau sudah jadi IUPK, maka langsung tunduk pada peraturan yang berlaku. Kalau tidak patuh sewaktu-waktu izinnya bisa dicabut," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan baru-baru ini.
Selain itu, perubahan status dari KK menjadi IUPK pun secara otomatis akan mengakhiri proses renegosiasi kontrak yang telah berlangsung sejak 2009. Dengan menjadi IUPK, seluruh isu yang diminta pemerintah dalam enam poin renegosiasi akan langsung disepakati.
Sehingga kebijakan ini tidak hanya menguntungkan bagi perusahaan tambang tapi juga bagi negara dan rakyat. Bila aturan berjalan dengan baik, hilirisasi mineral bisa terus berjalan meski ekspor konsentrat tetap terbuka.
Berjalannya hilirisasi mineral artinya smelter-smelter terbangun, ada industri baru, ada lapangan kerja untuk rakyat, dan penerimaan negara juga meningkat. Sehingga semua pihak diuntungkan. [rms]
Keuntungan berakhirnya rezim kontrak dan berganti menjadi rezim izin, posisi negara menjadi lebih kuat bila dibandingkan pada saat rezim kontrak. Pasalnya, kedudukan negara dan perusahaan tidak lagi sejajar.
"Kalau sudah jadi IUPK, maka langsung tunduk pada peraturan yang berlaku. Kalau tidak patuh sewaktu-waktu izinnya bisa dicabut," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan baru-baru ini.
Selain itu, perubahan status dari KK menjadi IUPK pun secara otomatis akan mengakhiri proses renegosiasi kontrak yang telah berlangsung sejak 2009. Dengan menjadi IUPK, seluruh isu yang diminta pemerintah dalam enam poin renegosiasi akan langsung disepakati.
Sehingga kebijakan ini tidak hanya menguntungkan bagi perusahaan tambang tapi juga bagi negara dan rakyat. Bila aturan berjalan dengan baik, hilirisasi mineral bisa terus berjalan meski ekspor konsentrat tetap terbuka.
Berjalannya hilirisasi mineral artinya smelter-smelter terbangun, ada industri baru, ada lapangan kerja untuk rakyat, dan penerimaan negara juga meningkat. Sehingga semua pihak diuntungkan. [rms]