Diperiksa Enam Jam Jadi Saksi Kasus Bansos, Sylvi Senggol Nama Jokowi
[tajukindonesia.net] Mantan Deputi Gubernur
Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta, Sylviana Murni, baru saja
selesai diperiksa penyidik Bareskrim di gedung Ombudsan, Jalan H.R Rasuna Said,
Jakarta Selatan, Jumat (20/1).
Dia digarap selama kurang
lebih enam jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka DKI
Jakarta tahun 2014 di lantai dua ruang penyidik Tipikor Bareskrim Polri.
Saat keluar dari lift, Sylviana Murni tampak
tersenyum. Dia kemudian memberikan keterangan kepada pers.
"Pertama, saya harus menjelaskan, dalam surat
panggilan ini, memang dipanggil atas nama saya. Tapi di sini (surat panggilan)
ada kekeliruan. Bukan tentang pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta,
tetapi ini adalah dana hibah," tutur cawagub DKI nomor urut satu ini.
Sylvi juga menunjukkan dokumen guna mendukung
pernyataannya. Menurut mantan Walikota Jakarta Pusat ini biaya operasional
pengurus Kwarda gerakan Pramuka DKI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) melalui belanja hibah.
"Jadi, di sini bukan bansos tetapi hibah.
Sesuai SK Gubernur Nomor 235 tahun 2014 pada tanggal 14 Februari 2014 dan
ditandatangani pada oleh Gubernur DKI pada masa itu Bapak Joko Widodo
(Jokowi)," papar eks None Jakarta tahun 1981 itu.
Seperti diketahui, Guru Besar bidang Manajemen
Pendidikan Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka itu, dipanggil penyidik
Tipikor Polri, sesuai surat pemanggilan pemeriksaan Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor
tanggal 18 Januari 2017.
Istri I Gede Sardjana itu diperiksa sejak pukul
08.00 WIB dan keluar dari ruangan penyidik sekira pukul 15.00 WIB. Total waktu
pemeriksaan itu dipotong istirahat selama satu jam. [rm]