Berdasarkan Pasal 184 Ayat 2 KUHAP, Ahok Pasti Salah Dan Ditahan
[tajukindonesia.net] Majelis hakim tak perlu pusing lagi
untuk segera memutuskan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) bersalah dan segera dipidana.
Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan
Kaspudin Noor mengatakan dengan menggunakan KUHAP pasal 184 ayat dua (2), Ahok
dengan dua alat bukti yang sudah jelas telah terbukti menista agama Islam.
Menurut Kaspudin dua alat bukti bisa berupa ahli, saksi atau terdakwa.
Kaspudin membeberkan dalam kasus Ahok, hakim tak
perlu mempermasalahkan tak ada saksi fakta yang dihadirkan oleh jaksa penuntut
umum (JPU). Menurut Kaspduin dalam KUHAP 184 ayat 2 dijelaskan jika ada hal-hal
yang sudah diketahui dengan umum maka tak perlu dibuktikan lagi dengan
menghadirkan saksi fakta.
"Saksi fakta tidak selalu korban. Misalkan
ada pembunuhan tanpa ada saksi satupun di tempat kejadian perkara, tapi ada
kamera pengintai (CCTV). Itu bisa jadi alat bukti. Nah sama kasusnya sama Ahok.
Dia terekam dalam video dan tersebar. Bisa jadi alat bukti. Disana juga secara
umum (masyarakat) juga tahu Ahok sudah menghina ayat Quran milik orang
Islam," kata Kaspudin dalam diskusi bertema "Bedah Kasus AHOK:
Menimbang Substansi Saksi" di Kafe Mandailing, Lebak Bulus, Jakarta
Selatan, Kamis (5/1).
Berdasarkan KUHAP pasal 184 ayat 2, dengan dua
alat bukti hakim sudah bisa memutus. Dua alat bukti kata dia salah satunya
yakni dari terdakwa. Menurut Kaspudin hakim tak perlu pusing karena Ahok sebagai
terdakwa sudah mengakui perbuatannya.
"Jadi Ahok itu kan sudah mengaku dia. Dia
tahu Alquran milik siapa. Tahu juga Almaidah itu ada di dalam Quran. Dia tahu
jabatannya itu kepala daerah yang harusnya jaga kerukunan umat beragama. Tapi
dia sadar sudah mengatakan ayat Quran jadi alat untuk berbohong. Itu sudah jadi
alat bukti," kata Kaspudin.
Makanya jika hakim mau menjalankan dengan betul
KUHAP 184 ayat 2 maka kasus Ahok bisa cepat selesai. Pasalnya perkara pidana
adalah delik umum dan bukan perorangan. Delik umum jika ada yang merasa jadi
korban maka hakim harus memroses dengan adil.
"Saksi dari JPU kemarin legal standingnya
jelas. Karena dia merasa jadi korban. Kan agamanya Islam. Ahok pasti terbukti
salah. Hakim jangan potong KUHAP 184 ayat 2 itu. Hukuman maksimal Ahok layak
itu," demikian Kaspudin. [rm]