Ahok Belum mau Terima Kekalahan Dari Warga Bukit Duri
[tajukindonesia.net] Gubernur DKI Jakarta non
aktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok enggan menanggapi lebih jauh kekalahan
Pemprov DKI terkait Warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, yang menang melawan
Satpol PP Pemkot Jakarta Selatan soal penggusuran. Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan SK. Satpol PP Nomor 1779/-1.758.2
tertanggal 30 Agustus 2016 cacat hukum.
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai oleh Baiq Yulliani
dengan anggota Adhi Budhi Sulistyo dan Edi Septa Suharza, disebutkan bahwa
Surat Peringatan (SP), yang dikeluarkan oleh Pemkot Jaksel dan Pemprov DKI
telah melanggar asas hukum pemerintahan yang baik.
Sehingga Pemkot Jaksel dan Pemprov DKI harus
memberikan ganti rugi kepada warga yang rumahnya sudah rata menjadi tanah.
"Nanti proses hukumnya ada," kata Ahok
seperti diberitakan RMOLJakarta.com, Jumat (6/1).
Dia mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan
proses normalisasi Sungai Ciliwung yang melintasi wilayah Bukit Duri.
Ahok pun berkilah, kekalahan Pemprov DKI karena
memang ada kesalahan. Namun Ahok masih yakin bisa menang dalam kasus Bukit Duri
seperti kasus Bidara Cina.
"Pasti lanjut selama kena trase. Akan kita
pelajari salahnya kenapa, kan memang kadang-kadang ada surat yang salah.
Seperti kasus Bidara Cina dulu," ucapnya.
Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vena Soemarwi
mengatakan, penggusuran itu menimbulkan kerugian pada hak warga.
Sehingga Pemprov DKI dan Pemkot Jaksel harus
memberikan ganti rugi kepada warga yang rumahnya sudah hancur.
"Kewajiban Pemkot dan Pemprov karena rumah
warga sudah dihancurkan. Tanah mereka sudah digunakan untuk program
normalisasi. Maka Pemkot dan Pemprov, dalam hal ini Ahok, harus memberikan
ganti rugi yang layak," kata Vera.
Sebagaimana diketahui, penggusuran di Bukit Duri
dilakukan pada 28 September 2016 oleh Pemkot Jaksel. Padahal warga sendiri
tengah melakukan gugatan class action di PN Jakarta Pusat dan PTUN, sehingga
secara norma hukum wilayah tersebut tidak dapat diganggu hingga mendapatkan
putusan berkekuatan hukum tetap. [rm]