Ada 20 CAPRES? Gerindra Tak Gentar !


[tajukindonesia.net] Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan ambang batas calon presiden presidential threshold dinaikan menjadi 30 persen dalam daftar inventaris masalah UU Penyelenggaraan Pemilu

Angka tersebut lebih besar dari kisaran ambang batas sebelumnya dengan kisaran 25 persen bagi kursi partai atau gabungan di DPR RI dan 20 persen perolehan suara partai atau gabungan secara nasional. 

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon tak setuju jika presidential treshold kembali diberlakukan dalam Pemilu Presiden di kali depan. Pasalnya, menurut dia, dengan adanya Pemilu serentak, secara akal sehat dengan sendirinya PT sudah tidak berlaku lagi.
"Begini. PT itu mau mengikuti yang mana? Ga bisa dong PT dipake dari Pemilu yang sebelumnya. Pemilu sebelumnya dah selesai. Pemilu 2014 tutup buku. Ga ada lagi PT dipakai dari Pemilu 2014. Itulah makna keserentakan itu. Jadi PT dengan sendirinya tidak ada, karena serentak dengan Pileg. Kecuali ada dua tahap lagi. Gak usah lagi ada PT. Logikanya aja kita pakai akal sehat kita, pakai," jelasnya di gedung DPR RI Jakarta, Senin (23/1).

Karenanya, Fadli Zon mempertanyakan jika ada yang mengatakan PT harus dihapus atau tidak.

"Ya bukan dihapus. Tapi PT yang mana? Kalau dipakai 2014 kenapa tidak pakai 2009. Kita harus pakai nalar dalam melihat membuat peraturan ke depan. Ya memang tidak boleh ada sama sekali. Nol persen gitu," jelasnya lagi.

Untuk itu, tambah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, semua partai peserta Pemilu 2019 nanti harusnya bisa mencalonkan presidennya masing-masing.

Dipertegas apakah Partai Gerindra khawatir dengan adanya calon tunggal dalam kontestasi Pilpres, Fadli Zon berkilah.

"Enggak. saya kira ini demokrasi. Katanya kita mau berdemokrasi jangan batasi dong. Jangan persulit orang jadi presiden. Dipilih dan memilih. Setiap orang sama kedudukan di mata hukum dan pemerintahan. Dan wajib jalankan  pemerintahan tanpa terkecuali. Termasuk hak dipilih memilih," jelasnya. 

"Jangan dipersulit. Tapi tentu ada batasnya. Dalam hal ini peserta Pemilu berhak, untuk calonkan. Atau partai existing. Yang baru belum. Ada calon presiden 20 orang biasa aja," pungkasnya. [rm]







Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :