Ada 20 CAPRES? Gerindra Tak Gentar !
[tajukindonesia.net] Fraksi Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) mengusulkan ambang batas calon presiden presidential threshold dinaikan
menjadi 30 persen dalam daftar inventaris masalah UU Penyelenggaraan Pemilu
Angka tersebut lebih besar
dari kisaran ambang batas sebelumnya dengan kisaran 25 persen bagi kursi partai
atau gabungan di DPR RI dan 20 persen perolehan suara partai atau gabungan
secara nasional.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon tak setuju jika presidential treshold kembali diberlakukan dalam Pemilu
Presiden di kali depan. Pasalnya, menurut dia, dengan adanya Pemilu serentak,
secara akal sehat dengan sendirinya PT sudah tidak berlaku lagi.
"Begini. PT itu mau mengikuti yang mana? Ga
bisa dong PT dipake dari Pemilu yang sebelumnya. Pemilu sebelumnya dah selesai.
Pemilu 2014 tutup buku. Ga ada lagi PT dipakai dari Pemilu 2014. Itulah makna
keserentakan itu. Jadi PT dengan sendirinya tidak ada, karena serentak dengan
Pileg. Kecuali ada dua tahap lagi. Gak usah lagi ada PT. Logikanya aja kita
pakai akal sehat kita, pakai," jelasnya di gedung DPR RI Jakarta, Senin
(23/1).
Karenanya, Fadli Zon mempertanyakan jika ada yang
mengatakan PT harus dihapus atau tidak.
"Ya bukan dihapus. Tapi PT yang mana? Kalau
dipakai 2014 kenapa tidak pakai 2009. Kita harus pakai nalar dalam melihat
membuat peraturan ke depan. Ya memang tidak boleh ada sama sekali. Nol persen
gitu," jelasnya lagi.
Untuk itu, tambah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra
ini, semua partai peserta Pemilu 2019 nanti harusnya bisa mencalonkan
presidennya masing-masing.
Dipertegas apakah Partai Gerindra khawatir dengan
adanya calon tunggal dalam kontestasi Pilpres, Fadli Zon berkilah.
"Enggak. saya kira ini demokrasi. Katanya
kita mau berdemokrasi jangan batasi dong. Jangan persulit orang jadi presiden.
Dipilih dan memilih. Setiap orang sama kedudukan di mata hukum dan
pemerintahan. Dan wajib jalankan pemerintahan tanpa terkecuali. Termasuk
hak dipilih memilih," jelasnya.
"Jangan dipersulit. Tapi tentu ada batasnya.
Dalam hal ini peserta Pemilu berhak, untuk calonkan. Atau partai existing. Yang
baru belum. Ada calon presiden 20 orang biasa aja," pungkasnya. [rm]