Wakil Ketua MKD DPR : Pemanggilan Eko Harus Seizin Presiden
[tajukindonesia.net] - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Syarifudin Sudding mengakui telah menerima surat pemberitahuan dari Bareskrim Polri, terkait pemanggilan anggota DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.
"Sudah ada surat pemberitahuan ke MKD. Pemberitahuannya surat tertanggal 15 Desember ditujukan pada ketua MKD. Ada surat dari Mabes Polri pada Ketua MKD perihal interview terhadap Eko H Purnomo," kata Sudding saat dihubungi di Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Sudding menjelaskan, dalam surat tersebut MKD diminta untuk mengkoordinasikan dengan Eko bahwa ada pemanggilan dari Bareskrim terkait pernyataan bahwa penangkapan kasus bom Bekasi sebagai pengalihan isu kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pernyataan tersebut diduga dilontarkan Eko kepada sebuah media online.
"Diminta untuk mengkoordinasikan pada anggota tentang bersangkutan, koordinasi dalam rangka klarifikasi dalam diminta meberitahukan rencana tersebut pada yang bersangkutan," ucap Sudding.
Namun demikian, politikus Hanura ini menyayangkan sikap Polri yang dinilai terlalu terburu-buru dalam pemanggilan Eko sebelum adanya koordinasi dan klarifikasi dari Eko sendiri.
"Seharusnya kalau ada hal-hal seperti itu Mabes Polri meminta pada MKD untuk melakukan klarifikasi pada yang bersangkutan. Pada saatnya hasil klarifikasi kita sampaikan ke Mabes," ucapnya.
Selain itu, Sudding menerangkan, anggota DPR memiliki hak imunitas dalam menyatakan pendapat.
"Iya seharusnya ketika ada anggota dewan yang dipanggil institusi penegak hukum apalagi berkaitan dengan tindak pidana umum seharusnya mendapat izin dari Presiden, di UU seperti itu hasil putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Itu tetap ada pemberitahuan ke MKD," tandasnya. [ts]
"Diminta untuk mengkoordinasikan pada anggota tentang bersangkutan, koordinasi dalam rangka klarifikasi dalam diminta meberitahukan rencana tersebut pada yang bersangkutan," ucap Sudding.
Namun demikian, politikus Hanura ini menyayangkan sikap Polri yang dinilai terlalu terburu-buru dalam pemanggilan Eko sebelum adanya koordinasi dan klarifikasi dari Eko sendiri.
"Seharusnya kalau ada hal-hal seperti itu Mabes Polri meminta pada MKD untuk melakukan klarifikasi pada yang bersangkutan. Pada saatnya hasil klarifikasi kita sampaikan ke Mabes," ucapnya.
Selain itu, Sudding menerangkan, anggota DPR memiliki hak imunitas dalam menyatakan pendapat.
"Iya seharusnya ketika ada anggota dewan yang dipanggil institusi penegak hukum apalagi berkaitan dengan tindak pidana umum seharusnya mendapat izin dari Presiden, di UU seperti itu hasil putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Itu tetap ada pemberitahuan ke MKD," tandasnya. [ts]