Tim Kuasa Hukum Ahok Sebut Pengadilan Tak Boleh Tunduk pada Mobilisasi Massa


[tajukindonesia.net]       -       Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berharap lembaga peradilan tidak bisa ditekan oleh mobilisasi massa ketika menggelar sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh kliennya.

"Di mana pun sidang perdana akan digelar, harus dipastikan pihak keamanan bahwa lembaga peradilan tidak bisa di-presure oleh mobilisasi massa," ujar Sirra Prayuna, koordinator kuasa hukum Ahok kepada Rimanews, hari ini.

Sirra menyampaikan pendapatnya menyusul keputusan polisi yang akan mengikuti keputusan PN Jakarta Utara yang telah menetapkan lokasi persidangan Ahok di ruang sidang PN Jakarta Pusat. Dalam pekan ini, wacana pemindahan lokasi persidangan Ahok muncul dari kepolisian karena alasan keamanan.

Menurut Sirra, ada baiknya semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku karena dalam prinsip hukum negara, setiap orang wajib menghormati asas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan tetap pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Persidangan ini harus kita hormati bersama, independensi lembaga hukum jangan sampai terganggu dengan upaya pengerahan massa," ungkapnya. [rmns]











Subscribe to receive free email updates: