Apabila Terdakwa, Kepala Biro Hukum Kemendagri Pastikan Ahok Dapat Diberhentikan Sementara
[tajukindonesia.net] - Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto, memastikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diberhentikan sementara jika telah sah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
“Pak Basuki ini kan posisinya pekan depan di sana (persidangan). Kita tahu perkaranya, nanti akan ditindaklanjuti untuk diberhentikan sementara,” kata Widodo, Jumat (9/12/2016).
Widodo juga memastikan, meski Ahok diberhentikan sementara, roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasa.
Bedasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 83, maka seorang kepala daerah bisa diberhentikan sementara jika bestatus tedakwa. [ts]
“Pak Basuki ini kan posisinya pekan depan di sana (persidangan). Kita tahu perkaranya, nanti akan ditindaklanjuti untuk diberhentikan sementara,” kata Widodo, Jumat (9/12/2016).
Widodo juga memastikan, meski Ahok diberhentikan sementara, roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasa.
Bedasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 83, maka seorang kepala daerah bisa diberhentikan sementara jika bestatus tedakwa. [ts]