Terkait Pemukiman Ilegal, PBB tegur Keras Israel!


[tajukindonesia.net]       -      Perserikatan Bangsa-Bangsa akhirnya mengeluarkan resolusi bagi Israel untuk menghentikan pembangunan pemukiman warga Israel di Palestina. Resolusi itu didukung sekitar 14 negara anggota tetap DK PBB.
Resolusi itu disahkan oleh DK PBB beranggotakan 15 negara itu pada Jumat (23/12), setelah Amerika Serikat (AS) menyatakan abstain sekaligus menandai memutus pendekatannya selama ini dalam memberikan perlindungan diplomatik bagi Israel.

Israel selama berpuluh-puluh tahun menjalankan kebijakan membangun permukiman Yahudi di wilayah yang direbut Israel saat perang 1967 dengan tetangga-tetangga Arabnya, termasuk Tepi Barat, Gaza dan Jerusalem Timur.

Sebagian besar negara melihat kegiatan pembangunan permukiman oleh Israel di Tepi Barat dan Jerusalem Timur sebagai tindakan ilegal dan merupakan penghambat perdamaian.

Menyikapi resolusi tersebut, Israel memprotes PBB. "Saya sudah meminta Kementerian Luar Negeri untuk dalam waktu satu bulan menyelesaikan peninjauan kembali seluruh hubungan kita dengan Perserikatan Bangsa Bangsa, termasuk pemberian dana Israel ke lembaga-lembaga PBB serta keberadaan perwakilan PBB di Israel," kata Netanyahu dalam pidato yang juga dikutip Reuters.

"Saya telah memerintahkan agar pemberian dana sebesar 30 juta shekels dihentikan ke lima lembaga dan lima badan PBB, yang terutama bersikap memusuhi Israel, dan masih ada lagi yang akan dilakukan," tambah Netanyahu. [rmn]









Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :