Terkait Kasus Dugaan Makar, AM Fatwa Usulkan Diselesaikan Lewat Jalur Politik


[tajukindonesia.net]      -      Penangkapan terhadap sejumlah tokoh dan aktivis yang diduga makar menimbulkan polemik di kalangan publik.

Untuk itu, Ketua Dewan Kehormatan DPD RI AM Fatwa mengusulkan, kasus dugaan makar sebaiknya diselesaikan melalui jalur politik.

Penyelesaian jalur politik dinilai lebih menjamin keutuhan negara ketimbang jalur hukum.

“Tidak semua pelanggaran pidana diselesaikan secara hukum, tapi bisa melalui politik,” kata Fatwa di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (10/12/2016).

Ia mengatakan, para tersangka dugaan makar yang ditangkap tetap diperiksa. Hanya saja, dalam perkembangan berikutnya, mereka diberi nasihat agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kritik yang disampaikan yang dituduh pelaku itu juga mempunyai aspek nilai kebenaran. Karena itu, saya ingin sarankan pada pemerintah supaya (kasus makar) diselesaikan secara politik saja,” ujarnya lagi.

Fatwa berharap, kasus dugaan makar bisa diredam. Apalagi kasus ini sudah sampai ke media luar negeri bahwa putri pendiri bangsa ditangkap oleh pihak penguasa.

Terkait langkah mediasi, Fatwa menyarankan para pembantu presiden untuk terus berkomunikasi terutama dengan pihak parlemen baik DPD, DPR, maupun MPR. Pembantu Presiden bisa melakukan proses mediasi.

“Saya secara pribadi sudah disampaikan pada Mensesneg. Beliau (memang) tidak bisa langsung menanggapi, tapi dicatat oleh dia. Jadi intinya penyelesaian secara politik,” ucap dia.

Polri sendiri menangkap 12 orang sebelum mereka menghadiri doa bersama pada Jumat (2/12/2016) dini hari lalu. Tujuh di antaranya dituding makar. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri dan Hatta Taliwang

Dua lainnya, Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, dan ras.

Sementara musikus Ahmad Dhani dalam penangkapan ini ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. [ts]










Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :