Sssttt... Massa pendukung Ahok tak tampak di sekitar pengadilan, kemana?
[tajukindonesia.net] - Massa pendukung terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak lagi tampak di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat untuk mengawal sidang lanjutan idolanya.
"Awalnya mau turun ke pengadilan, tapi setelah kami pikir dua kali, kita lebih baik di Rumah Lembang dari pada nanti di sana gontok-gontokan. Kami gak mau mau main di genderang mereka," ujar Koordinator Relawan Badja Rendy Reinhart di Rumah Lembang, Menteng, hari ini.
Tidak seperti sidang sebelumnya, para pendukung Ahok pagi ini tidak hadir untuk memberi dukungan pada sidang dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim. Padahal pada persidangan sebelumnya dua kelompok massa pendukung, dan penolak Ahok saling bersahutan meneriakan aspirasinya di luar ruang sidang.
Rendy tidak pernah mempermasalahkan adanya pihak-pihak yang berseberangan dengan keinginannya mendukung Ahok. Sebab dia meyakinkan majelis hakim akan memberikan putusan terbaik buat Ahok.
"Kami yakin hasil sidang hari ini adalah hasil positif. Nanti akan kami rayakan di sini," ungkap dia.
Namun, hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Menyatakan keberatan terdakwa ditolak dan menyatakan sah dakwaan penuntut umum denga terdakwa saudara Basuki Tjahaja Purnama," ujar Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, H Dwiarso Budi dalam putusan sela, hari ini. [rmn]
Tidak seperti sidang sebelumnya, para pendukung Ahok pagi ini tidak hadir untuk memberi dukungan pada sidang dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim. Padahal pada persidangan sebelumnya dua kelompok massa pendukung, dan penolak Ahok saling bersahutan meneriakan aspirasinya di luar ruang sidang.
Rendy tidak pernah mempermasalahkan adanya pihak-pihak yang berseberangan dengan keinginannya mendukung Ahok. Sebab dia meyakinkan majelis hakim akan memberikan putusan terbaik buat Ahok.
"Kami yakin hasil sidang hari ini adalah hasil positif. Nanti akan kami rayakan di sini," ungkap dia.
Namun, hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Menyatakan keberatan terdakwa ditolak dan menyatakan sah dakwaan penuntut umum denga terdakwa saudara Basuki Tjahaja Purnama," ujar Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, H Dwiarso Budi dalam putusan sela, hari ini. [rmn]