Hakim : Eksepsi Ahok telah Masuk Pokok Perkara, Dalil Harus Dibuktikan pada Persidangan

[tajukindonesia.netMajelis hakim menilai keberatan atau eksepsi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas berkas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, telah memasuki pokok perkara sehingga dalilnya harus dibuktikan pada persidangan.
Hal ini menurut Anggota Majelis Hakim, I Wayan Wirjana, saat membacakan pertimbangan putusan sela majelis terhadap eksepsi terdakwa Ahok, berdasarkan Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
"Sudah berkaitan dengan materi dakwaan atau pokok perkara yang materi pembuktiannya akan dilakukan di persidangan berikutnya, karenanya keberatan harus tidak dapat diterima," ucap Wayan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Desember 2016.
Kata Wayan, nota eksepsi mestinya hanya memuat hal yang bersifat formal, dan tidak masuk pokok perkara.  "Belum mempermasalahkan dakwaan terbukti atau tidak terbukti."
Sementara, keberatan Ahok yang menyebutkan mengenai tidak ada niat untuk menista Islam. Kemudian juga keberpihakannya terhadap kaum muslim dengan membangun masjid dan membiayai marbot pergi umrah, masih harus dibuktikan di persidangan.
Sebelumnya dalam nota eksepi, Ahok mengatakan pernyataan yang disampaikannya di hadapan warga Kepulauan Seribu mengenai Surat Al-Maidah ditujukan kepada elite politik yang kerap menggunakan ayat itu untuk kepentingan mereka.
Dia pun mengungkit beragam kebijakannya sebagai Gubernur DKI Jakarta yang berpihak pada kaum muslim, untuk membantah tindakannya di Kepulauan Seribu itu karena dinilai telah menista agama Islam. [vnws]




Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :