Sri Bintang Belum Mau Di-BAP Jika Polda Metro Jaya Tak Bisa Menjelaskan Tuduhannya
[tajukindonesia.net] - Tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas (SBP), menolak menandatangani surat perpanjangan masa penahanan terhadap dirinya.
"Benar, sudah diperpanjang (masa penahanan) oleh penyidik. Tapi, SBP tidak mau tandatangan," ujar kuasa hukum SBP, Razman Arif Nasution melalui pesan singkat elektronik, Jumat (23/12).
Menurut SBP, dirinya mengerti UU dan menolak menjawab pertanyaan penyidik. Sehingga, mantan tahanan politik di era Orde Baru ini belum memberikan keterangan apa pun terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya.
"SBP baru bersedia di BAP jika penyidik Polda Metro Jaya bisa menjelaskan sangkaan yang disangkakan kepadanya," kata Razman.
Masa penahanan terhadap tersangka oleh penyidik, diatur dalam pasal 24 ayat 1 dan 2 KUHAP. Dalam pasal tersebut diatur, maksimal masa penahanan penyidik selama 20 hari dapat diperpanjang selama 40 hari. Jika dalam jangka waktu tersebut, penyidik belum juga merampungkan BAP, tersangka akan berstatus bebas demi hukum sesuai Pasal 24 ayat 4 KUHAP.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah mengajukan perpanjangan masa penahanan terhadap SBP selama 40 hari, Kamis kemarin (22/12).(rmol)
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah mengajukan perpanjangan masa penahanan terhadap SBP selama 40 hari, Kamis kemarin (22/12).(rmol)