Politisi PDIP dan Demokrat Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP


[tajukindonesia.net]      -      Penyidik KPK hari ini memeriksa anggota Komisi II DPR dari PDI Perjuangan Arif Wibowo dan politisi Demokrat Khatibul Umam Wiranu terkait korupsi pengadaan KTP eletronik alias e-KTP.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto," demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (9/12/2016).
Pemeriksaan anggota DPR terkait korupsi e-KTP merupakan tindak lanjut dari "nyanyian"
mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin yang sempat menyinggung keterlibatan sejumlah nama dalam kasus e-KTP. Nazaruddin menyebut banyak pihak yang menikmati uang dari proyek yang merugikan negara sebesar Rp2 triliun, termasuk beberapa anggota DPR saat program itu digulirkan.

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan dua tersangka yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri‎, Sugiharto.

Yuyuk menjelaskan, penyidik akan meminta keterangan anggota Komisi II itu sebagai saksi dalam penyidikan kasus e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

Selain Arief dan Khotibul, penyidik KPK juga memeriksa mantan Dirjen Dukcapik Kemendagri, Irman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Mereka akan diperiksa kasus yang sama," ujarnya. [rnews]











Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :