Polisi Kuak Keterlibatan Hatta Taliwang Dalam Perbuatan Makar


[tajukindonesia.net]      -    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menegaskan Hatta Taliwang mempunyai peran dalam rapat upaya penggulingan pemerintah bersama sejumlah aktivis.

"Ada peran dalam rapat dan pertemuan dan jelas fotonya ada. Dokumen-dokumen kita sita dari rumahnya, itu bisa lebih jelas lagi," ujar Iriawan di Ancol, Jakarta Utara, hari ini.

Polisi kemarin menangkap mantan anggota DPR, Hatta Taliwang di kediamannya. Polisi telah menetapkan status tersangka pada Hatta dengan UU ITE karena telah menuliskan sesuatu yang bernada kebencian kepada suatu kelompok di facebook.
Penangkapan Hatta Taliwang diduga karena turut terlibat dengan 11 orang aktivis yang sebelumnya ditangkap karena akan berbuat makar, dengan menjatuhkan pemerintahan yang sah. Polisi menduga Hatta terlibat dalam pertemuan dengan beberapa orang yang sudah dikenakan pasal makar, yang diantaranya terdapat Racmawati Soekarnoputri dan Sri Bintang Pamungkas.

Kapolda berjanji akan menjelaskan mengenai peran dari Hatta dalam rapat tersebut setelah dokumen-dokumen yang disita penyidik dilakukan penelitian. Hatta tak hanya tersandung UU ITE namun juga dugaan makar.

"UU ITE-nya ada, makarnya ada. Jadi percobaan makarnya itu ada pidananya. Kena di pasal 110," beber Kapolda.

Hatta ditangkap pagi kemarim sekitar pukul 01.30 WIB di rumahnya di Bendungan Hilir. Polisi menyita sejumlah buku-buku serta tulisan dan juga memiliki bukti dari media sosial mengenai pelanggaran UU ITE oleh Hatta.

Saat ini, Hatta masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Kalau lewat hari ini, berarti ditahan ya. Tapi itu kewenangan penyidik. Penyidik bisa melakukan penahanan atau tidak," ungkap Kapolda. [rmns]













Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :