Pengamat Politik : Penambahan Pimpinan DPR Diminta Jangan Jadi 'Terlalu Vulgar'
[tajukindonesia.net] - Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi akan mengadakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) sebelum rapat paripurna penutupan masa sidang. Rapat ini juga akan menentukan apakah penambahan kursi pimpinan DPR dengan rivisi UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) akan disetujui.
Pengamat politik dari Universitas Padjajaran, Idil Akbar, menilai revisi UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD untuk menambah kursi wakil ketua DPR bagi PDIP terlalu vulgar kepentingan politiknya.
"Bahkan kesannya agak memaksa agar bisa menjadi bagian dalam unsur pimpinan DPR/MPR, terlebih yang direvisi hanya bagian tentang unsur pimpinan dengan menambahkan satu unsur pimpinan lagi dari PDIP," kata Idil saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 15 Desember 2016.
Menurutnya, perlu diingat seberapa perlunya perubahan tersebut bagi kepentingan rakyat. Paling tidak, ada alasan kuat revisi tersebut terhadap kepentingan rakyat.
"Memang tidak ada keharusan soal apakah unsur pimpinan DPR/MPR ini harus ganjil atau genap. Tapi Menurut saya unsur pimpinan perlu tetap ganjil untuk memastikan tidak ada dualisme keputusan di internal unsur pimpinan," kata Idil.
Dia menyarankan jika memang harus ada revisi maka perlu dibuat mekanisme baru soal unsur pimpinan atau mengembalikan mekanisme tersebut seperti semula sebelum UU MD3 yang sekarang dibuat.
Sementara mengenai kemungkinan UU MD3 direvisi hari ini dan langsung disahkan, akan bergantung pada penjadwalan di Bamus dan kesepakatan semua fraksi.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan DPR mengeluarkan putusan agar revisi terbatas pada penambahan pimpinan tersebut segera ditindaklanjuti Badan Legislasi. Dan, telah resmi memasukkan revisi MD3 ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016.
Revisi MD3 memuat ketentuan perubahan formasi pimpinan DPR dan MPR. Bila saat ini ada lima pimpinan baik di DPR maupun MPR, dalam revisi itu diusulkan ada penambahan.
Ihwal usul penambahan, mayoritas fraksi cenderung menerima. Bahkan, seakan-akan karpet merah sudah digelar untuk PDI Perjuangan, partai pemenang Pemilu 2014, untuk menempati posisi baru tersebut. Tak banyak suara kontra dari politikus Senayan. [vvn]
"Memang tidak ada keharusan soal apakah unsur pimpinan DPR/MPR ini harus ganjil atau genap. Tapi Menurut saya unsur pimpinan perlu tetap ganjil untuk memastikan tidak ada dualisme keputusan di internal unsur pimpinan," kata Idil.
Dia menyarankan jika memang harus ada revisi maka perlu dibuat mekanisme baru soal unsur pimpinan atau mengembalikan mekanisme tersebut seperti semula sebelum UU MD3 yang sekarang dibuat.
Sementara mengenai kemungkinan UU MD3 direvisi hari ini dan langsung disahkan, akan bergantung pada penjadwalan di Bamus dan kesepakatan semua fraksi.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan DPR mengeluarkan putusan agar revisi terbatas pada penambahan pimpinan tersebut segera ditindaklanjuti Badan Legislasi. Dan, telah resmi memasukkan revisi MD3 ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016.
Revisi MD3 memuat ketentuan perubahan formasi pimpinan DPR dan MPR. Bila saat ini ada lima pimpinan baik di DPR maupun MPR, dalam revisi itu diusulkan ada penambahan.
Ihwal usul penambahan, mayoritas fraksi cenderung menerima. Bahkan, seakan-akan karpet merah sudah digelar untuk PDI Perjuangan, partai pemenang Pemilu 2014, untuk menempati posisi baru tersebut. Tak banyak suara kontra dari politikus Senayan. [vvn]