Drastis... Dana Perlindungan Investor Pasar Modal Naik 21,97 Persen
[tajukindonesia.net] PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) melaporkan, dana perlindungan pemodal yang berhasil dihimpun sepanjang 2016 mencapai Rp 120,5 miliar atau bertumbuh sebesar 21,97 persen.
"Pertumbuhan dana perlindungan pemodal (DPP) selama tahun 2016 berasal dari iuran tahunan anggota dan hasil investasi," ujar Direktur Utama Indonesia SIPF, Ignatius Girendroheru, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Desember 2016.
Dana perlindungan pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi pemodal dari hilangnya aset pemodal.
Adapun kontribusi anggota DPP dalam bentuk iuran tahunan pada 2016 ini mencapai Rp. 15,04 miliar. Peningkatan nilai DPP berasal dari hasil investasi DPP pada deposito
bank milik pemerintah dan Surat Berharga Negara yang mencapai Rp 6,67 miliar.
Girendroheru menambahkan anggota DPP terdiri dari 109 perantara pedagang efek dan 19 bank kustodian. Indonesia SIPF memberikan jaminan perlindungan terhadap aset investor di pasar modal dengan batas ganti rugi maksimal Rp 100 juta per pemodal atau Rp 50 miliar per kustodian.
Dengan adanya peningkatan nilai DPP, Ignatius berujar pihaknya menargetkan untuk menaikan batas maksimal ganti rugi per pemodal sebesar 50 persen dari saat ini, yaitu menjadi Rp 150 juta. "Kami berharap ini akan semakin meningkatkan kepercayaan investor di industri pasar modal dengan menciptakan rasa aman bagi investor." Ignatius berharap hal ini juga akan meningkatkan aktivitas berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Direktur Indonesia SIPF, Widodo mengatakan jumlah nilai aset investor (efek dan dana) di pasar modal yang dilindungi oleh Indonesia SIPF sampai akhir tahun ini telah mencapai Rp 3.558,57 triliun. Jumlah itu meningkat Rp 592,55 miliar atau tumbuh 19,98 persen.
"Penyebab peningkatan adalah bulishnya pasar saham dan pasar obligasi Indonesia selama tahun 2016," ujarnya. Hak itu tercermin dari pertumbuhan IHSG di Bursa Efek Indonesia sebesar 15,32 persen (ytd) dan Indonesia Composite Bond Index (ICBI) IBPA sebesar 13,74 persen (ytd).
Selain itu, menurut Widodo kegiatan aksi korporasi emiten yang berasal dari IPO saham dan obligasi serta penerbitan right issue selama 2016 juga meningkat. Sepanjang 2016, tercatat ada 16 emiten melakukan IPO saham dengan total nilai IPO Rp.12,11 triliun.
Lalu sebanyak 56 perusahaan melakukan penerbitan obligasi dengan total nilai emisi mencapai Rp 113,29 triliun dan US$ 47,50 juta. Total investor yang terlindungi asetnya oleh Indonesia SIPF, selama 2016 mencapai 654.123 investor berdasarkan jumlah sub rekening efek (SRE) di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Jumlah ini meningkat sebanyak 114.331 SRE atau tumbuh 21,18 persen. [tmp]