Didugaan Ada Pelanggaran Iklan Kampanye, Bawaslu Bakal Panggil Ahok-Djarot dan The Jak
[tajukindonesia.net] - Tim Pemenangan Paslon Gubernur dan Wagub DKI, Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno, mengapresiasi sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta yang responsif menyikapi laporan dugaan pelanggaran iklan kampanye pasangan petahana Ahok-Djarot.
"Kami apresiasi sikap Bawaslu yang responsif atas laporan kami tentang dugaan pelanggaran kampanye," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi Tim Pemenangan Anies-Sandi, Yupen Hadi, di Jakarta, Senin (19/12/2016).
Diketahui, sebelumnya Tim Advokasi Anies-Sandi melaporkan dugaan pelanggaran iklan kampanye Ahok-Djarot ke Bawaslu DKI, Jumat (16/12/2016) lalu.
Pasangan nomor urut 2 itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye, karena memasang iklan di sebuah media harian ibukota "The Jak", beberapa waktu lalu.
Iklan tersebut memuat tentang undangan zikir akbar di GOR Rawamangun, Jakarta Timur, Ahad (18/12) siang, dan terpampang wajah paslon yang diusung PDIP, Golkar, Hanura dan Nasdem.
Menurut Yupen, iklan tersebut jela melanggar Pasal 5 ayat (3) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 12/2016 tentang Kampanye Pilkada.
"Di situ dijelaskan, bahwa iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronik, difasilitasi KPU sebagai instansi resmi," bebernya.
"Pasal 68 ayat (3) juga patut diduga dilanggar, karena parpol atau gabungannya, paslon, dan/atau tim sukses dilarang memasang iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik," imbuh dia.
Yupen menambahkan, bila durasi iklan kampanye maupun jumlah penayangannya juga ditentukan oleh KPU, sebagaimana bunyi Pasal 32 ayat (2).
Karenanya, Timses Anies-Sandi pun berharap, Bawaslu dapat bekerja maksimal dalam menindaklanjuti laporannya dan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sanksinya, berdasarkan PKPU 12/2016, bervariatif. Mulai dari peringatan tertulis hingga pembatalan paslon (diskualifikasi)," ungkapnya.
Hal ini diatur dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2).
Tim Advokasi Anies-Sandi sendiri telah menemui Bawaslu DKI terkait pemanggilan saksi serta dihadiri Panitia Pengawas (Panwas) se-ibukota kecuali Panwas Kepulauan Seribu, aparat kepolisian, dan kejaksaan, beberapa saat lalu.
Dalam waktu dekat, Bawaslu akan memanggil terlapor, paslon nomor urut 2 dan penanggungjawab koran harian The Jak.
"Itu pengakuan Pak M Jufri (Komisioner Bawaslu DKI Bidang Penindakan, red) tadi," tutup Yupen. [ts]
Menurut Yupen, iklan tersebut jela melanggar Pasal 5 ayat (3) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 12/2016 tentang Kampanye Pilkada.
"Di situ dijelaskan, bahwa iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronik, difasilitasi KPU sebagai instansi resmi," bebernya.
"Pasal 68 ayat (3) juga patut diduga dilanggar, karena parpol atau gabungannya, paslon, dan/atau tim sukses dilarang memasang iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik," imbuh dia.
Yupen menambahkan, bila durasi iklan kampanye maupun jumlah penayangannya juga ditentukan oleh KPU, sebagaimana bunyi Pasal 32 ayat (2).
Karenanya, Timses Anies-Sandi pun berharap, Bawaslu dapat bekerja maksimal dalam menindaklanjuti laporannya dan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sanksinya, berdasarkan PKPU 12/2016, bervariatif. Mulai dari peringatan tertulis hingga pembatalan paslon (diskualifikasi)," ungkapnya.
Hal ini diatur dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2).
Tim Advokasi Anies-Sandi sendiri telah menemui Bawaslu DKI terkait pemanggilan saksi serta dihadiri Panitia Pengawas (Panwas) se-ibukota kecuali Panwas Kepulauan Seribu, aparat kepolisian, dan kejaksaan, beberapa saat lalu.
Dalam waktu dekat, Bawaslu akan memanggil terlapor, paslon nomor urut 2 dan penanggungjawab koran harian The Jak.
"Itu pengakuan Pak M Jufri (Komisioner Bawaslu DKI Bidang Penindakan, red) tadi," tutup Yupen. [ts]