Maraknya Pelanggaran Pilkada, Diduga Karena Sosialisasi KPU DKI Lemah
[tajukindonesia.net] - Maraknya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, ditengarai karena kurangnya sosialisasi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI. Akibatnya, tidak sedikit pihak-pihak terkait yang tidak memahami kategori atau kualifikasi pelanggaran kampanye.
Demikian disampaikan wartawan koran Harian The Jak, Ahmad Jubair Lubis usai memenuhi panggilan Bawaslu DKI, terakait dugaan iklan kampanye Ahok-Djarot, di kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung 3, Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016)
Jubair mengaku, saat menerima order iklan foto Ahok-Djarot dari panitia Dzikir Akbar, pihaknya tidak paham bahwa konten tersebut masuk kategori melanggar aturan kampanye.
"Saya memang tidak tahu kalau media tempat saya bekerja dianggap bersalah karena diduga telah memasang iklan berbau kampanye salah satu Paslon," ujar Jubair.
Zaber panggilan akrab Ahmad Jubair Lubis, kepada Bawaslu DKI menganggap, kalau konten iklan yang dipasang di medianya tersebut bukan iklan.
Sebab, menurutnya, selama ini pihak KPUD DKI sebagai penyelenggara resmi Pilkada DKI tidak pernah melakukan sosialisasi yang detail terkait pelanggaran kampanye iklan di media.
"Kalau saya orang media saja tidak tahu itu pelanggaran kampanye, bagaimana dengan masyarakat awam. Jadi saya merasa ketidaktahuan ini karena KPUD tidak melakukan sosialisasi dengan baik,"tegasnya.
Tapi apapun keputusannya, Zaber yang saat ini juga menjabat Ketua Koordinatoriat Wartawan Balaikota dan DPRD DKI ini mengaku, pihaknya akan menghormati Bawaslu yang bertugas sebagai 'wasit' di Pilkada DKI.
"Kehadiran saya untuk memenuhi panggilan Bawaslu menjadi bukti kalau saya menghormati lembaga Bawaslu yang memang bertugas untuk mengawasi semua bentuk pelanggaran Pilkada," tegas Zaber.
Diketahui, sebelumnya Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi meminta Bawaslu serius menindaklanjuti pelanggaran iklan kampanye yang dilakukan pasangan petahana Ahok-Djarot.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 2 ini mulai mengkhawatirkan. Karena terkesan meremehkan Bawaslu dan aturan main Pilkada.
Yupen mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Ahok-Djarot sudah sangat kelewatan.
Pasalnya, ini merupakan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan petahana yang ketiga kalinya, mengingat sebelumnya pasangan Ahok-Djarot juga melakukan pelanggaran materi iklan di media sosial Facebook dan di sebuah televisi swasta.
"Perlu dicatat, bahwa kasus iklan ini bila ditambahkan dengan iklan televisi Djan Farid Paslon nomor 2, sudah 3 kali melanggar. Dan itu sudah kita laporkan semua ke Bawaslu," kata Yupen kepadaTeropongSenayan, Jakarta, Sabtu (17/12/2016) lalu.
"Kami menduga pelanggaran ini dilakukan dengan sengaja, dan jelas paslon Ahok-Djarot mengabaikan aturan Pilkada," katanya.
Yupen menjelaskan, bahwa pelanggaran yang dilakukan pasangan Ahok-Djarot telah melanggar UU No 10 pasal 65 ayat 1 dan 2 dan PKPU no 12 tahun 12 tentang iklan kampanye.
Dimana, kata dia, hal itu jelas melanggar ketentuan waktu, tempat kampanye, dan biaya kampanye, yang seharusnya ditetapkan KPU menggunakan APBD.
Karena itu, Yupen meminta agar Bawaslu DKI tegak lurus menjalankan aturan tanpa pandang bulu.
"Kami minta Bawaslu benar-benar menunjukkan intregitasnya dengan menjatuhkan sanksi yang tegas dan profesional," katanya.
Sebab, jika kasus ini dibiarkan tentu akan menjadi pembelajaran politik yang buruk bagi masyarakat. "Siapapun yang melanggar harus menerima sanksi bahkan sanksi diskualifikasi," ucap Yupen.
Diketahui, sebelumnya kasus pelanggaran iklan pencitraan serupa juga melibatkan pasangan calon nomor urut nomor 2.
Tim Advokasi hukum Anies-Sandi juga sudah melayangkan surat pelaporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Bahkan, sebagai pihak pelapor juga sudah dipanggil oleh Baswalu untuk dimitai keterangan atas laporannya tersebut.
"Senin (7/11/2016) kami dipanggil Bawaslu, disana kami ditanya soal latar belakang atas laporan kami itu,"terang Yupen saat itu. [ts]
Diketahui, sebelumnya Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi meminta Bawaslu serius menindaklanjuti pelanggaran iklan kampanye yang dilakukan pasangan petahana Ahok-Djarot.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 2 ini mulai mengkhawatirkan. Karena terkesan meremehkan Bawaslu dan aturan main Pilkada.
Yupen mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Ahok-Djarot sudah sangat kelewatan.
Pasalnya, ini merupakan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan petahana yang ketiga kalinya, mengingat sebelumnya pasangan Ahok-Djarot juga melakukan pelanggaran materi iklan di media sosial Facebook dan di sebuah televisi swasta.
"Perlu dicatat, bahwa kasus iklan ini bila ditambahkan dengan iklan televisi Djan Farid Paslon nomor 2, sudah 3 kali melanggar. Dan itu sudah kita laporkan semua ke Bawaslu," kata Yupen kepadaTeropongSenayan, Jakarta, Sabtu (17/12/2016) lalu.
"Kami menduga pelanggaran ini dilakukan dengan sengaja, dan jelas paslon Ahok-Djarot mengabaikan aturan Pilkada," katanya.
Yupen menjelaskan, bahwa pelanggaran yang dilakukan pasangan Ahok-Djarot telah melanggar UU No 10 pasal 65 ayat 1 dan 2 dan PKPU no 12 tahun 12 tentang iklan kampanye.
Dimana, kata dia, hal itu jelas melanggar ketentuan waktu, tempat kampanye, dan biaya kampanye, yang seharusnya ditetapkan KPU menggunakan APBD.
Karena itu, Yupen meminta agar Bawaslu DKI tegak lurus menjalankan aturan tanpa pandang bulu.
"Kami minta Bawaslu benar-benar menunjukkan intregitasnya dengan menjatuhkan sanksi yang tegas dan profesional," katanya.
Sebab, jika kasus ini dibiarkan tentu akan menjadi pembelajaran politik yang buruk bagi masyarakat. "Siapapun yang melanggar harus menerima sanksi bahkan sanksi diskualifikasi," ucap Yupen.
Diketahui, sebelumnya kasus pelanggaran iklan pencitraan serupa juga melibatkan pasangan calon nomor urut nomor 2.
Tim Advokasi hukum Anies-Sandi juga sudah melayangkan surat pelaporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Bahkan, sebagai pihak pelapor juga sudah dipanggil oleh Baswalu untuk dimitai keterangan atas laporannya tersebut.
"Senin (7/11/2016) kami dipanggil Bawaslu, disana kami ditanya soal latar belakang atas laporan kami itu,"terang Yupen saat itu. [ts]