Contoh Kasus penistaan agama yang bisa berakibat sangat besar bagi kelangsungan serta kerukunan berbangsa dan bernegara, Jangan Terlambat Bertindak !
[tajukindonesia.net] Kasus penistaan agama bisa
berakibat sangat besar bagi kelangsungan serta kerukunan berbangsa dan
bernegara. Terlebih jika sang penista tidak segera dijatuhi hukuman penjara.
Begitu kata mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli saat berbicara
dalam acara Tahlil dan Manaqib Gus Dur di DPP PKB, jalan Raden Saleh, Jakarta
Pusat, Selasa (27/12).
Lebih lanjut, ekonom senior ini berkisah tentang
contoh kasus penistaan agama yang terjadi pada tahun 1986 di era pemerintahan
Soeharto.
Kejadian ini terjadi di Situbondo, Jawa Timur.
Saat itu, ada seorang pemuda muslim bernama Abdul menistakan tuhan dan
melecehkan Kyai Syamsul Arifin. Puluhan ribu rakyat di kampung-kampung
melakukan demonstrasi meminta agar Abdul segera diadili.
"Dia diadili, dihukum 5 tahun. Tapi rakyat
tidak setuju, tetap marah, maunya dihukum seumur hidup atau ditembak
mati," tutur Rizal.
Saking tidak terimanya, lanjut Rizal, pengadilan
diporak-porandakan, penjara Abdul mau dijebol namun tidak bisa karena pintunya
terbuat dari besi.
"Sebagian demonstran naik ke atas, turun ke
bawah. Nah digebukin si Abdul ini, dia diselamatkan oleh security. Tapi
langsung berkembang rumor bahwa dia diselamatkan oleh seorang pendeta,"
sambungnya.
Rumor diselamatkan pendeta berkembang, lantaran
tak jauh dari penjara memang berdiri sebuah gereja. Massa yang marah kemudian
menghampiri dan membakar gereja. Malangnya, pendeta dan keluarganya dibakar
dalam pengeroyokan itu.
"Inilah contohnya bahaya kasus seperti
ini," simpul Menteri Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu.
Oleh karenanya, beberapa hari lalu dirinya
menyempatkan untuk mengunjungi Presiden Joko Widodo agar kasus penistaan agama
yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera diselesaikan.
"Saya bicara sama Pak Jokowi, tidak adil bagi
bangsa ini hanya katena satu orang yang seenaknya, kita diseret
kemana-mana," pungkasnya. [rm]