Anggap Ahok Blunder Hingga Minta Penayangan Video Gus Dur, JPU Apresiasi Penolakan Hakim
[tajukindonesia.net] - Dalam sidang perdana perkara dugaan penistaan agama, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat meminta kepada majelis hakim agar diberi izin untuk memutarkan video pernyataan Presiden Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Dalam vidio tersebut, Ahok mengklaim bahwa Gus Dur pernah meminta masyarakat memilih Ahok sebagai Gubernur saat Pilkada Bangka Belitung tahun 2007 silam. Namun, keinginan Ahok tidak ditanggapi oleh majelis hakim dalam persidangan itu.
Terkait hal tersebut, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu, Ali Mukartono menjelaskan hal itu tidak perlu dilakukan dalam penyampaian eksepsi Ahok hari ini, Selasa (13/12/2016). Alasannya, hal itu sudah disampaikan Ahok juga dalam berkas perkara yang diterima mereka dari kepolisian. Sehingga, kata dia, agar tidak mengulang-ngulang, permintaan itu pun ditolak juga oleh pihak jaksa.
"Benar (menolak video Gus Dur diputarkan hari ini), kami kan dalam waktu 3 sampai 5 hari ketika berkas perkara kami terima dari penyidik polri, kita pelajari. Ternyata apa yang disampaikan oleh terdakwa itu sudah termasuk di dalamnya," kata Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).
Oleh karenanya, lanjut dia, agar tidak mengulang, pihaknya meminta pemutaran video tersebut tidak dilakukan hari ini pada majelis hakim. Namun, dilakukan pada saat memasuki proses pembuktian. Maka dari itu, mereka sepakat dengan majelis hakim yang belum menanggapi hal tersebut dalam eksepsi terdakwa Ahok hari ini.
"Nah untuk tidak mengulang-ulang sebaiknya itu (pemutaran video) di proses pembuktian karena itu sudah masuk materi perkara. Kan ini eksepsi, makanya harus di pembuktian. Makanya saya setuju dengan sikap majelis hakim," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok, menjalani sidang perdana perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Setelah mendegarkan dakwaan, Ahok pun menyampaikan eksepsi, pada akhir-akhir eksepsi, Ahok menyampaikan pengalaman dirinya bertemu dengan Gus Dur yang berkaitan dengan pemilihan gubernur.
Kemudian, Ahok meminta kepada majelis hakim agar diberi izin untuk memutarkan video Presiden Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang meminta masyarakat memilih Ahok sebagai Gubernur saat Pilkada Bangka Belitung tahun 2007. Tapi, keinginan Ahok tidak ditanggapi majelis hakim dalam persidangan itu. [ts]
Oleh karenanya, lanjut dia, agar tidak mengulang, pihaknya meminta pemutaran video tersebut tidak dilakukan hari ini pada majelis hakim. Namun, dilakukan pada saat memasuki proses pembuktian. Maka dari itu, mereka sepakat dengan majelis hakim yang belum menanggapi hal tersebut dalam eksepsi terdakwa Ahok hari ini.
"Nah untuk tidak mengulang-ulang sebaiknya itu (pemutaran video) di proses pembuktian karena itu sudah masuk materi perkara. Kan ini eksepsi, makanya harus di pembuktian. Makanya saya setuju dengan sikap majelis hakim," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok, menjalani sidang perdana perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Setelah mendegarkan dakwaan, Ahok pun menyampaikan eksepsi, pada akhir-akhir eksepsi, Ahok menyampaikan pengalaman dirinya bertemu dengan Gus Dur yang berkaitan dengan pemilihan gubernur.
Kemudian, Ahok meminta kepada majelis hakim agar diberi izin untuk memutarkan video Presiden Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang meminta masyarakat memilih Ahok sebagai Gubernur saat Pilkada Bangka Belitung tahun 2007. Tapi, keinginan Ahok tidak ditanggapi majelis hakim dalam persidangan itu. [ts]