Hot! Kapolri Minta Masyarakat Hormati Keputusan Soal Status Kasus Ahok, Ada Apa??
[tajukindonesia.com] - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan agar semua pihak menghormati keputusan Bareskrim Polri terkait status kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tito menyebut gelar perkara Ahok sudah berjalan sesuai ketentuan.
"Saya harap semua masyarakat menghormati dan menghargai setiap keputusan penegak hukum," kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Tito mengatakan, semua pihak terlapor dan pelapor diundang dalam pengumuman ini. Namun, pengumuman secara terbuka tetap dilakukan meski pihak terlapor dan pelapor hadir atau tidak hari ini.
"Karena mereka sudah menyaksikan semuanya kemarin ya. Karena memang secara hukum produk hukum pada tingkat penyelidikan tidak boleh dilakukan secara terbuka. Kemarin semua dilakukan transparan terbuka saksi ahli terlapor, pelapor, saksi ahli netral semua dihadirkan,tunggu saja," ujarnya.
Pemgumanan dijadwalkan digelar di Rupatama Mabes Polri pukul 10.00 WIB pagi ini. Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyebut ada 7 orang ahli dari Polri yang hadir dalam gelar perkara.
Sedangkan pihak pelapor membawa 6 ahli dan pihak terlapor yakni Ahok mengikutsertakan 5 orang ahli. Namun ahli dari terlapor tidak menggunakan kesempatan untuk memberikan keterangan tambahan terkait penyelidikan laporan dugaan penistaan agama.
Dalam penyelidikan, Ahok sudah dua kali menjalani pemeriksaan dengan total 40 pertanyaan yang diajukan penyelidik. Sambutan Ahok yang kini jadi kontroversi terkait penyebutan surat Al Maidah 51 dilakukan saat berkunjung ke Kepulauan Seribu dalam sosialisasi program pengembangan perikanan oleh warga. (dtk)