Warga Bisa Laporkan Dugaan Pelanggaran Paslon dan Tim Kampanye Ke Bawaslu DKI


[tajukindonesia.com]    -   Masyarakat bisa turut serta melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur atau pun tim kampanye mereka.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti, Rabu kemarin, tanggal 26 Oktober 2016, di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat.
"Masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu, bisa melaporkan melalui e-mail atau laporkan kepada kita, langsung datang ke kantor kami," ujar Mimah.

Untuk pelaporan melalui e-mail, bisa disampaikan ke bawasludki@yahoo.co.id. Mimah meminta, pelapor melengkapi identitas dan melampirkan bukti laporannya.

"Bawaslu akan lakukan cross check lebih lanjut atas laporan yang disampaikan. Kalau sudah jelas, alat buktinya sudah jelas, dari hasil itu terbukti, baru bisa disimpulkan adanya dugaan pelanggaran atau tidak," kata Mimah.

Sementara itu, untuk pelanggaran kampanye, sanksi yang diberikan dapat berupa peringatan secara lisan, tulisan, atau penghentian masa kampanye. Sementara sanksi pidana bisa berupa hukuman penjara atau denda sesuai peraturan perundang-undangan.

"Nah kalau pembatalan pasangan calon, itu kalau ada pembuktian terkait dugaan pelanggaran politik uang. Jadi kalau terbukti, ketentuannya dibatalkan sebagai pasangan calon, dan ketentuan pidana tidak hilang," ucap Mimah. [jtns]









Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :