Ambigu Ketika Proses Hukum Harus Terhenti dengan Alasan Pilkada
[tajukindonesia.com] - Mengapa karena alasan seseorang mengikuti proses pilkada maka proses hukum harus diberhentikan? lantas bagaimana dengan kejahatan seperti maling ayam atau perampokan apakah juga bisa diberhentikan karena alasan ada proses politik?
Hukum itu ditegakkan tanpa pandang bulu, SARA, ataupun alasan politik, bukankah justru untuk lebih tenang masa politik, harusnya stautus hukum seseorang yang melanggar hukum harus dipastikan dahulu sebelum ada pemilihan
Agar masyarakat paham siapa yang dipilihnya, apakah seorang pemimpin ataukah seorang maling (pelanggar hukum)
Ataukah kini hukum telah berpihak, memilah dan tebang pilih; dengan alasan orang tersebut dilindungi oleh kekuasaan maka hukum dapat dikompromikan dan di injak injak
Akan menjadi sebuah ironi, ketika hukum begitu tegas kepada rakyat, dengan tanpa alasan apapun hukum tegak dengan berani dan gagahnya
Hukum kini menjadi tumpul karena bisa ditawar demi alasan kepentingan dan kekuasaan sementara kepada rakyat hukum dibuat tajam tanpa tawar
Lantas, masih pantaskah rakyat selalu diposisikan untuk menaati hukum sementara para aparat dan pemangku kepentingan selalu mempermainkan hukum itu sendiri [lingkaran]