Walau Masih Tunggu Putusan MK, Ahok Tetap Ajukan Cuti Kampanye
[tajukindonesia.com] - Meskipun proses uji materi terkait penangguhan cuti kampanye bagi petahana masih berlanjut, Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku telah mengajukan cuti kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Ahok mengatakan, dirinya enggan dikenai sanksi karena menyalahi aturan. Oleh karena itu, dirinya tetap mengajukan cuti namun dengan catatan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sudah, kita ngajuin cuti sesuai permintaan dari KPU. Tapi sudah sampaikan, akan tetap mengacu pada putusan MK," ungkap Ahok di Kantor Balai Kota Jakarta, Rabu (19/10).
Seperti yang diketahui, hari ini sidang majelis MK terkait uji materi yang dilayangkan Ahok dijadwalkan kembali digelar. Sidang rencananya diagendakan untuk mendengarkan keterangan ahli dari pihak terkait dari kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
"Kita kan ga tau, sidang nanti dengerin pihak terkait, sidang depan baru kesimpulan," ujarnya. [jtns]
Ahok mengatakan, dirinya enggan dikenai sanksi karena menyalahi aturan. Oleh karena itu, dirinya tetap mengajukan cuti namun dengan catatan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sudah, kita ngajuin cuti sesuai permintaan dari KPU. Tapi sudah sampaikan, akan tetap mengacu pada putusan MK," ungkap Ahok di Kantor Balai Kota Jakarta, Rabu (19/10).
Seperti yang diketahui, hari ini sidang majelis MK terkait uji materi yang dilayangkan Ahok dijadwalkan kembali digelar. Sidang rencananya diagendakan untuk mendengarkan keterangan ahli dari pihak terkait dari kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
"Kita kan ga tau, sidang nanti dengerin pihak terkait, sidang depan baru kesimpulan," ujarnya. [jtns]