Walau Ditetapkan Sebagai Tersangka Pun Ahok Masih Bisa Ikut Pilkada
[tajukindonesia.com] - Bila Calon Petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ditetapkan tersangka pelaku penistaan Al-Quran, Ahok masih bisa tetap mengikuti pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta 2017 mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Margarito
Kamis. Margarito pun menyarankan, agar Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim)
Mabes Polri menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh
Ahok itu.
Polisi, sambung Margarito, tidak perlu khawatir ketika
melakukan pemeriksaan tersebut. Sebab, bila status Ahok berubah menjadi
tersangka, maka Ahok tetap akan bisa mengikuti perhelatan pemilihan orang nomor
satu di Jakarta itu.
"(Hak mengikuti pilgub) tidak gugur. Status tersangka
pun tidak mengugurkan hak-nya sebagai pejawat sehingga tidak ada yang perlu
dikhawatirkan," ujar Margarito, dikutip republika.co.id, Sabtu (15/10).
Begitu pun seandainya Ahok terpilih kembali memimpin DKI
Jakarta, maka status tersangka tidak akan mampu melengserkannya dari kursi
nomor 1 DKI.
"Sudah terpilih pun tidak gugur hanya karena ditetapkan
sebagai tersangka. Berbeda kalau dia menjadi terdakwa. Untuk itu saran saya ke
polisi, lanjutkan," tegas Margarito. [jtns]