Walau Ditetapkan Sebagai Tersangka Pun Ahok Masih Bisa Ikut Pilkada


[tajukindonesia.com]   -   Bila Calon Petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ditetapkan tersangka pelaku penistaan Al-Quran, Ahok masih bisa tetap mengikuti pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta 2017 mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. Margarito pun menyarankan, agar Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok itu.

Polisi, sambung Margarito, tidak perlu khawatir ketika melakukan pemeriksaan tersebut. Sebab, bila status Ahok berubah menjadi tersangka, maka Ahok tetap akan bisa mengikuti perhelatan pemilihan orang nomor satu di Jakarta itu.

"(Hak mengikuti pilgub) tidak gugur. Status tersangka pun tidak mengugurkan hak-nya sebagai pejawat sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan," ujar Margarito, dikutip republika.co.id, Sabtu (15/10).

Begitu pun seandainya Ahok terpilih kembali memimpin DKI Jakarta, maka status tersangka tidak akan mampu melengserkannya dari kursi nomor 1 DKI.

"Sudah terpilih pun tidak gugur hanya karena ditetapkan sebagai tersangka. Berbeda kalau dia menjadi terdakwa. Untuk itu saran saya ke polisi, lanjutkan," tegas Margarito. [jtns]

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :