Mau Tahu Beda Jokowi dan SBY Berantas Praktik Pungli di Indonesia? Berikut Perbedaannya!
[tajukindonesia.com] - Operasi pemberantasan pungli (OPP) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyita perhatian publik. Bukan karena jumlah hasil tangkapannya, tetapi karena Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) meninjau langsung lokasi di Gedung Karya Kementerian Perhubungan lantai 6 dan 12.
"Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) baru dibicarakan, rapat baru saja selesai dan kami langsung dapat laporan dari Kapolri, bahwa di Kementerian Perhubungan telah ditangkap banyak pungli untuk pengurusan hukum laut dan surat kapal yang angkanya berbeda-beda ada yang ratusan ribu serta ada yang jutaan," kata Presiden Joko Widodo ketika melakukan peninjauan penggeledahan di Kemenhub, Selasa kemarin.
Presiden mengingatkan kepada seluruh instansi dan lembaga untuk menghentikan praktik pungutan liar (pungli), karena sudah ada OPP. "Saya perintahkan langsung tangkap dan pecat oknum yang terbukti, segera hentikan praktik pungli, utamanya terhadap pelayanan kepada masyarakat," kata Presiden.
Praktik pungli bukan barang baru di panggung perekonomian Indonesia. Praktik ini sudah terjadi sejak lama. Bukan hanya Presiden Jokowi, Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) pun sempat geram dengan praktik tercela ini.
Jika Jokowi langsung bergerak memantau pemberantasan praktik kelancungan ini, bagaimana dengan SBY?
Operasi pemberantasan pungli (OPP) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyita perhatian publik. Bukan karena jumlah hasil tangkapannya, tetapi karena Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) meninjau langsung lokasi di Gedung Karya Kementerian Perhubungan lantai 6 dan 12.
"Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) baru dibicarakan, rapat baru saja selesai dan kami langsung dapat laporan dari Kapolri, bahwa di Kementerian Perhubungan telah ditangkap banyak pungli untuk pengurusan hukum laut dan surat kapal yang angkanya berbeda-beda ada yang ratusan ribu serta ada yang jutaan," kata Presiden Joko Widodo ketika melakukan peninjauan penggeledahan di Kemenhub, Selasa kemarin.
Presiden mengingatkan kepada seluruh instansi dan lembaga untuk menghentikan praktik pungutan liar (pungli), karena sudah ada OPP. "Saya perintahkan langsung tangkap dan pecat oknum yang terbukti, segera hentikan praktik pungli, utamanya terhadap pelayanan kepada masyarakat," kata Presiden.
Praktik pungli bukan barang baru di panggung perekonomian Indonesia. Praktik ini sudah terjadi sejak lama. Bukan hanya Presiden Jokowi, Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) pun sempat geram dengan praktik tercela ini.
Jika Jokowi langsung bergerak memantau pemberantasan praktik kelancungan ini, bagaimana dengan SBY?
Direktur Keuangan Negara dan Analisa Moneter Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Sidqi Lego Pangesthi Suyitno, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menghapus pungutan-pungutan liar yang selama ini kerap menjadi masalah dalam biaya logistik di dalam negeri.
Sidqi mengungkapkan, salah satu cara untuk menekan inflasi adalah dengan menghilangkan ekonomi biaya tinggi yang terjadi di Indonesia. Ekonomi biaya tinggi tersebut salah satunya disebabkan oleh pungutan-pungutan antar wilayah sehingga membuat tingginya biaya logistik di Indonesia.
"Ekonomi biaya tinggi yang harus ditekan, contohnya biaya lintas kabupaten itu bisa sampai 2-3 jenis, itu bisa 30 persen-40 persen dari cost (logistik), kalau itu dihapus saja," ujarnya di Jakarta.
Pungutan yang ada selama ini dinilai sudah mendarah daging sejak zaman Belanda. Menurutnya, pungutan tersebut dilakukan untuk mempersulit bisnis pengusaha masyarakat pribumi.
"Itu revolusi mental. Ini kan peninggalan Belanda, bahwa pribumi tidak boleh maju, mau berusaha dipersulit. Di era saat ini pungutan tersebut sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan." kata dia.
Sidqi mengakui, pungutan yang dilakukan oleh dinas di daerah tidak memberi kontribusi besar pada penerimaan. Dia menilai pungutan tersebut banyak yang masuk ke kantong pribadi para pelayan publik.
"Sebenarnya tinggal Pak Jokowi perintah ke menteri dalam negeri, perintah gubernur dan bupati supaya tidak ada lagi pungutan itu. Toh PAD (pendapatan asli daerah) juga tidak banyak sumbangannya ke APBD, itu kan hanya masuk kantong pribadi. Kalau tidak mau, Pak Jokowi kan bisa bilang sudah kita kompensasi dengan dana desa. Setiap kabupaten dapat Rp 100 miliar, tiap provinsi dapat Rp 1 triliun, itu kan kompensasinya. Jadi tidak perlu lagi anda mungut-mungut," jelasnya. (ma)