KPK Prihatin, Empat Bulan Jadi Warga Sukamiskin, Sutan Menderita Kanker Hati!


[tajukindonesia.com]      -     Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinan atas kondisi kesehatan mantan ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Dia diketahui sedang menjalani perawatan lantaran menderita kanker hati yang dirujuk sejak 11 Oktober.

"Kami turut prihatin dengan keadaan kesehatan Pak Sutan dan kami tentu berharap yang bersangkutan segera lekas sembuh," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (25/10).

Terkait kebutuhan KPK untuk meminta keterangan Sutan, menurut Priharsa, sampai saat ini pihaknya masih belum membutuhkan keterangan terkait pengembangan kasusnya. Untuk itu juga, KPK mendoakan agar Sutan lekas sembuh agar keterangannya bisa digali kembali untuk penuntasan kasus gratifikasi pembahasan APBNP 2013 untuk kementerian ESDM.

"Kalau dibutuhkan sebagai saksi tentu kami statusnya meminjam kepada Ditjen PAS. Karenanya kami berharap segera membaik keadaannya," kata Priharsa.

Terpisah, Kepala Lapas Sukamiskin Dedi Handoko menambahkan, Sutan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Arcamanik, Bandung. Kemungkinan besar, Sutan akan dipindahkan ke rumah sakit di kawasan Bogor agar dekat dengan keluarganya.

"Karena kondisinya makin buruk, yang bersangkutan dirujuk ke RS Medistra, Jakarta," ucapnya.

"Info yang saya dapat sutan akan dipindahkan ke rumah sakit terdekat di Bogor, biar dekat dengan keluarga," sambung Dedi.

Diketahui, pada 26 Mei 2016, Sutan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Pemindahan itu berkenaan dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya sehingga putusan terhadap Sutan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam putusannya, MA memperberat hukuman politisi Partai Demokrat itu dari pidana 10 tahun penjara menjadi 12 tahun. Putusan diketuk palu oleh Majelis Hakim Kasasi yang terdiri Hakim Agung Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Abdul Latif pada Arpil 2016. Selain hukuman fisik, Majelis Hakim Kasasi juga memutus untuk mencabut hak-hak politik Sutan untuk memilih dan dipilih‎ dalam jabatan publik.

Sutan dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dari eks Sekjen Kementerian ESDM‎ Waryono Karno sebesar USD 140 ribu dan dari mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebanyak USD 200 ribu.  (rn)







Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :