Juru Bicara Demokrat Tuding Jokowi Merugikan Nama Baik SBY, Ada Apa??
[tajukindonesia.com] - Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Jaksa Agung untuk mencari tahu keberadaan dokumen laporan Tim Pencari Fakta kasus Munir kepada Susilo Bambang Yudhoyono mendapat respon keras dari pihak Demokrat. Partai Bintang Mercy itu beranggapan sikap Jokowi tidak bijaksana.
Selayaknya presiden menjabat dan mantan presiden, Jokowi seharusnya bisa melakukan komunikasi langsung dengan SBY jika benar-benar ingin menemukan dokumen yang sebelumnya diklaim hilang tersebut.
Pandangan itu diungkapkan Juru Bicara DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (22/10/2016).
Menurut Rachland, Jaksa Agung adalah simbol otoritas hukum pidana. Sehingga, terkait hal ini, Presiden perlu menjelaskan pasal apa yang dilanggar SBY.
"Menugaskan Jaksa Agung akan mengirim pesan keliru yang merugikan nama baik orang lain," ungkap dia.
Padahal, kata dia, SBY memiliki peran besar dalam pembentukan TPF Munir. Selain itu, SBY juga berjasa dalam menyeret pelaku pembunuhan ke meja hijau.
"Nama-nama yang direkomendasikan TPF untuk diperiksa, sudah sebagian besar diadili dan dipidana," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menelusuri keberadaan dokumen tersebut.
"Sehingga bisa ditelusuri lebih lanjut apakah ada novum (bukti baru) yang kemudian dapat ditindaklanjuti atau tidak."
Demikian dikatakan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/10) lalu.
Presiden, sebut Johan, juga menginginkan kasus kematian Munir tuntas.
Dokumen laporan TPF tidak berada di Kementerian Sekretariat Negara. Jaksa Agung juga mengaku tidak menyimpan dokumen itu.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Alexander Lay mengatakan, dia justru mengetahui dari media massa bahwa laporan TPF kematian Munir dipegang oleh SBY.
"Pak Sudi juga mengatakan demikian bahwa yang menerima itu, Pak SBY, sejumlah eksemplar," ujar Alex.
Namun, Alex tak mengetahui apakah pernyataan Sudi itu benar atau tidak. Kemensetneg juga belum berencana berkomunikasi dengan SBY terkait hal itu.[jtns]
Padahal, kata dia, SBY memiliki peran besar dalam pembentukan TPF Munir. Selain itu, SBY juga berjasa dalam menyeret pelaku pembunuhan ke meja hijau.
"Nama-nama yang direkomendasikan TPF untuk diperiksa, sudah sebagian besar diadili dan dipidana," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menelusuri keberadaan dokumen tersebut.
"Sehingga bisa ditelusuri lebih lanjut apakah ada novum (bukti baru) yang kemudian dapat ditindaklanjuti atau tidak."
Demikian dikatakan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/10) lalu.
Presiden, sebut Johan, juga menginginkan kasus kematian Munir tuntas.
Dokumen laporan TPF tidak berada di Kementerian Sekretariat Negara. Jaksa Agung juga mengaku tidak menyimpan dokumen itu.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Alexander Lay mengatakan, dia justru mengetahui dari media massa bahwa laporan TPF kematian Munir dipegang oleh SBY.
"Pak Sudi juga mengatakan demikian bahwa yang menerima itu, Pak SBY, sejumlah eksemplar," ujar Alex.
Namun, Alex tak mengetahui apakah pernyataan Sudi itu benar atau tidak. Kemensetneg juga belum berencana berkomunikasi dengan SBY terkait hal itu.[jtns]