Irman Gusman Gugat AM Fatwa Cs Rp 10 M Sebab "Di Tendang" dari Ketua DPD,


[tajukindonesia.com]   -   Mantan Ketua DPD Irman Gusman yang merupakan tersangka kasus dugaan suap impor gula menggugat Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Irman meminta AM Fatwa dan pimpinan BK membayar kerugian senilai Rp 10 miliar.

"Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2016 Tentang Pemberhentian Saudara Irman Gusman, S.E, MBA (Penggugat) dari Jabatan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, tertanggal 19 September 2016," demikian bunyi petitum gugatan Irman Gusman seperti dikutip detikcom, Rabu (12/10/2016). 

Irman meminta majelis hakim menyatakan pimpinan BK DPD melakukan perbuatan melawan hukum serta SK tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, Irman juga merasa dirugikan materiil sebanyak Rp 1 miliar dan kerugian imateriil Rp 9 miliar. 

"Total Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," tulisnya. 

Ada 3 orang yang digugat Irman ke PN Jakarta Selatan yaitu Ketua Badan Kehormatan DPD RI AM Fatwa, Wakil Ketua BK Lalu Suhaimi Ismy, dan Wakil Ketua BK Dedi Iskandar Batubara. Irman meminta agar jabatannya sebagai Ketua DPD dikembalikan.

"Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Ketua DPD RI periode 2014-2019. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula," demikian bunyi gugatan Irman. 

Di sisi lain, DPD telah memilih ketua baru yaitu M Saleh yang sudah dilantik pagi tadi. Ketua BK DPD AM Fatwa sendiri tidak gentar menghadapi gugatan Irman ini. 

"Kami akan menghadapinya secara hukum," kata AM Fatwa di ruang Sidang Paripurna DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2016) malam. (dtk)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :