DPR Beri Nasehat Pada KPK Tuk Kedepankan Pencegahan Dan Jangan Bangga Jika Banyak OTT
[tajukindonesia.com] - Komisi VII DPR RI menyelenggarakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Nusantara I DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII Fadel Muhammad ini membahas tentang pelaksanaan dan fungsi pengawasan KPK atas potensi kerugaian negara pada sektor energi, migas dan berhubungan dengan izin-izin yang telah disampaikan Menteri ESDM minggu lalu. Hadir dalam rapat itu Ketua KPK Agus Rahardjo beserta jajarannya.
Kepada Agus, anggota Komisi VII DPR RI, Andi Jamaro Dulung mengatakan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam sektor Migas yang dilakukan oleh KPK kalah populer dengan penindakan.
Sebab, menurut dia, jika pencegahan yang dilakukan oleh komisi anti rasuah itu berjalan dengan baik, maka menurutnya operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini seolah-olah menjadi kebanggaan tersendiri bagi KPK tidak akan banyak.
"Terkesan KPK yang terpublikasi kalau ada OTT. Kalau pencegahan berjalan dengan baik ya OTT nya tidak banyak. Saya lihat aspek side effect sikologis seolah-olah KPK bangga kalau ada OTT. Dan OTT dilakukan ketika persis wartawannya banyak. Sementara yang dilakukan pencegahan tidak terpublikasi," sesalnya.
Apalagi, tambah dia, kasus tersebut melibatkan pimpinan lembaga negara.
Karenanya, dia mendesak Deputi Pencegahan KPK untuk menjalankan tugas pencegahannya. Caranya adalah apabila seseorang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi, maka mereka harus menyampaikan orang tersebut bahwa apa yang dilakukannya itu bisa dijerat hukum.
"Saya kira bisa dilakukan seperti itu tanpa mempermalukan siapapun. Seperti Polisi Lalu Lintas, menunggu orang melanggar. Kalau Si A berpotensi lakukan tindak pidana korupsi semestinya disampaikan kepada yang bersangkutan. Dari pada memperlakukan apalagi pimpinan institusi kenegaraan," tutupnya. [rmol]
Kepada Agus, anggota Komisi VII DPR RI, Andi Jamaro Dulung mengatakan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam sektor Migas yang dilakukan oleh KPK kalah populer dengan penindakan.
Sebab, menurut dia, jika pencegahan yang dilakukan oleh komisi anti rasuah itu berjalan dengan baik, maka menurutnya operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini seolah-olah menjadi kebanggaan tersendiri bagi KPK tidak akan banyak.
"Terkesan KPK yang terpublikasi kalau ada OTT. Kalau pencegahan berjalan dengan baik ya OTT nya tidak banyak. Saya lihat aspek side effect sikologis seolah-olah KPK bangga kalau ada OTT. Dan OTT dilakukan ketika persis wartawannya banyak. Sementara yang dilakukan pencegahan tidak terpublikasi," sesalnya.
Apalagi, tambah dia, kasus tersebut melibatkan pimpinan lembaga negara.
Karenanya, dia mendesak Deputi Pencegahan KPK untuk menjalankan tugas pencegahannya. Caranya adalah apabila seseorang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi, maka mereka harus menyampaikan orang tersebut bahwa apa yang dilakukannya itu bisa dijerat hukum.
"Saya kira bisa dilakukan seperti itu tanpa mempermalukan siapapun. Seperti Polisi Lalu Lintas, menunggu orang melanggar. Kalau Si A berpotensi lakukan tindak pidana korupsi semestinya disampaikan kepada yang bersangkutan. Dari pada memperlakukan apalagi pimpinan institusi kenegaraan," tutupnya. [rmol]