Ahok Diperiksa Untuk Cegah Konflik?!
tajuk indonesia Pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan penistaan agama untuk mencegah timbulnya konflik berkepanjangan.
Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane melalui pesan singkat, Senin (24/10).
"Ini menunjukkan Polri sangat tanggap dan peka dalam menyikapi situasi di masyarakat agar tidak timbul gejolak yang memicu konflik," ujar Neta.
Dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyinggung surat Al Maidah 51, kata dia, kepolisian menyadari situasi faktual di masyarakat.
Sehingga Polri tidak melakukan penundaan pemeriksaan terhadap calon gubernur petahana itu.
"Juga Polri sudah menunjukkan diri bersikap profesional, proposional dan independen sehingga setiap ada pengaduan masyarakat diproses sesuai ketentuan hukum," kata Neta.
Selain itu, pemeriksaan terhadap Ahok sebagai bahan pembelajaran bagi calon kepala daerah lainnya untuk bersikap dewasa menjauhkan isu SARA dalam berkampanye.
"Jangan bermain-main di wilayah SARA karena bisa tergelincir dalam tuduhan penistaan agama," kata dia. [awr]
rmol
Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane melalui pesan singkat, Senin (24/10).
"Ini menunjukkan Polri sangat tanggap dan peka dalam menyikapi situasi di masyarakat agar tidak timbul gejolak yang memicu konflik," ujar Neta.
Dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyinggung surat Al Maidah 51, kata dia, kepolisian menyadari situasi faktual di masyarakat.
Sehingga Polri tidak melakukan penundaan pemeriksaan terhadap calon gubernur petahana itu.
"Juga Polri sudah menunjukkan diri bersikap profesional, proposional dan independen sehingga setiap ada pengaduan masyarakat diproses sesuai ketentuan hukum," kata Neta.
Selain itu, pemeriksaan terhadap Ahok sebagai bahan pembelajaran bagi calon kepala daerah lainnya untuk bersikap dewasa menjauhkan isu SARA dalam berkampanye.
"Jangan bermain-main di wilayah SARA karena bisa tergelincir dalam tuduhan penistaan agama," kata dia. [awr]
rmol