Soal L68T, Pemuda Muhammadiyah: Kalau Demonstratif Harus Dihukum


Soal L68T, Pemuda Muhammadiyah: Kalau Demonstratif Harus Dihukum

[tajukindonesia.id] - Isu hukuman pidana bagi Lesbian, Gay, Bisexual and Transgender (LGBT) menuai polemik. Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai pihak yang mengampanyekan LGBT bisa dikenai hukuman.

"LGBT masalah serius bagi Indonesia. Dan ini harus ada instrumen yang memberi hukuman kepada mereka yang secara demonstratif mempraktikkan LGBT itu," kata Dahnil di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018).
Namun begitu, Dahnil meminta ada perlindungan dan bimbingan bagi pihak yang sadar perilakunya menyimpang. Menurutnya, yang menjadi masalah adalah pihak yang mengampanyekan LGBT.

"Bagi mereka yang perlu dilindungi maksudnya dilindungi adalah hak-hak mereka sebagai warga negara perlu dilindungi, mereka perlu dibina terutama mereka yang memang sadar mereka sakit," ujarnya.

"Yang menjadi masalah kan, dan bisa kriminal adalah ketika mereka tidak sadar mereka sakit dan mendemonstrasikan penyakitnya itu melalui kampanye penyebaran, itu menjadi masalah," sambungnya.

Selain soal LGBT, Dahnil juga menyoroti perilaku seks bebas yang tak diakui di Indonesia dan terus mendapat perlawanan. Ia mengingatkan jangan sampai terjadi pelanggaran HAM akibat isu LGBT dan seks bebas.

"Kaitannya dengan HAM terkait dengan hak mereka. Selama hak-hak mereka sebagai warga negara tidak dirampas ya nggak ada masalah. Dalam sisi lain, jangan lupa ada hak-hak publik lain. Ketika hak-hak publik yang lain itu dirusak, itulah pelanggaran HAM dilakukan," pungkasnya. [detik]



Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :