Mengherankan Mengapa Pemerintah-DPR Ngotot Paksakan Terpidana Hukuman Percobaan Boleh Ikut Pilkada 2017. KPU : Itu Tidak Sesuai Aturan.


[tajukindonesia.com] - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati mengaku merasa tidak nyaman selama proses konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait perumusan peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2017.
"Kami alami selama proses konsultasi itu seperti subordinat dalam suasana dan situasi," kata Ida dalam suatu diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Ida menuturkan, DPR sebagai pembuat Undang-Undang memiliki otoritas dalam menafsirkan suatu UU. Meski terkadang, kata dia, tafsiran itu sulit dipahami.
Ida mengomentari soal diperbolehkannya terpidana hukuman percobaan mengikuti kontestasi Pilkada 2017. Aturan itu telah disepakati melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dibuat oleh DPR dan pemerintah.
KPU berpandangan semua terpidana dilarang ikut berkontestasi dalam Pilkada. Hal itu sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang menyebutkan, calon kepala daerah harus memenuhi syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasar putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Ida menyebut, diperbolehkannya terpidana percobaan merupakan penafsiran yang diperluas dan melahirkan norma baru. Ketentuan ini berbeda dengan maksud dan tujuan yang dirumuskan dalam norma UU Pilkada.
"Kalau menafsirkan, menurut teori hukun itu tidak keluar dari konteksnya, filosofi, dan substansinya. Berbeda lagi dengan tarsir yang dimiliki oleh lembaga peradilan," ucap Ida. [TB]

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :