KPK Beri Petunjuk Mungkin Akan Ada Tersangka Baru Kasus e-KTP ?


[tajukindonesia.com]  -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, beri sinyal bakal ada tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

"Mungkin ada,” ungkap Agus, Jumat (23/09/2016). 

Lebih lanjut, Agus menolak menyebut siapa pihak yang diduga terlibat dan berpotensi menjadi tersangka tersebut. 

"Kasus yang tengah proses penyidikan tidak perlu diumumkan," ucapnya.

Lebih jauh, Agus memastikan saat ini pihaknya tengah merampungkan segala sesuatunya untuk meningkatkan status tersangka pada pihak-pihak yang diduga terlibat. Saat disinggung, sosok tersebut apakah eks Dirjen Dukcapil Kemendagri yang kerap diperiksa, Agus hanya tutup mulut. Agus justru meminta masyarakat untuk mengikuti perkembangan di KPK terkait kasus ini. 

“Ya nanti itu kamu ikuti berita selanjutnya,” tandasnya.

Setelah tak lagi menjabat Dirjen Dukcapil, Irman saat ini diketahui menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Mendagri, Tjahjo Kumolo.
Adapun kasus itu bisa terungkap, selama lebih dari dua tahun KPK baru menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Sejumlah saksi telah diperiksa. Sugiharto juga telah berkali- kali diperiksa sebagai tersangka, tapi belum ditahan hingga kini. KPK menyebut penahanan ini belum dilakukan lantaran ada permintaan dari pihak Sugiharto yang mengaku sedang sakit.

Sebelumnya, KPK menilai proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan dalam kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Akibatnya, keuangan negara dirugikan hingga Rp 2 triliun. Salah satu ketidaksesuaian itu menyangkut alat pemindai. Salah satunya mengenai iris technology (pemindai mata) yang dalam pelaksanaannya hanya menggunakan finger print (sidik jari).

KPK menyangka Sugiharto telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(rn)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :