Dianggap Benturkan Agama Dan Negara, Sukmawati Dilaporkan Lagi
[tajukindonesia.id] - Puisi Sukmawati Soekarnoputri yang dibawakan di acara Indonesian Fashion Week, Kamis (29/3) lalu kembali dilaporkan ke polisi.
Seorang pengacara bernama Azam Khan melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri. Ia merasa gerah dengan puisi dibacakan Sukma yang berjudul "Ibu Indonesia" itu.
"Seakan-akan ingin membenturkan agama dan negara, menyamakan cadar kalah sama konde, suara azan kalah dengan suara kidung, ini ngaco," ungkapnya usai melapor di Bareskrim, Rabu (4/4).
Dia menjelaskan bahwa cadar dan adzan sudah ada sebelum bangsa Indonesia ini berdiri, bahkan keduanya telah diterangkan juga di kitab-kitab terdahulu seperti Taurat, Injil dan Zabur, sehingga tidak pantas untuk dibenturkan dengan negara.
"Sejak zaman para nabi, hingga disempurkan oleh Rasullullah (Nabi Muhammad)," tekanya.
Laporan diterima Bareskrim Polri dengan Nomor LP/450/IV/2018. Pasal disangkakan adalah pasal 156 dan/atau 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Sementara itu, Sukmawati telah mengakui bahwa karya sastranya itu telah memantik kontroversi, terutama dari kalangan umat Islam. Dia juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Islam Indonesia.
"Dengan ini, dari lubuk hati yang paling dalam, saya mohon maaf lahir dan batin kepada umat Islam Indonesia, khususnya bagi mereka yang merasa tersinggung dan berkeberatan dengan puisi Ibu Indonesia," kata Sukmawati dengan nada suara agak terisak dan menyeka mata.
Kemarin, dua orang melaporkan juga telah membuat laporan atas perilaku Sukmawati Soekarnoputri itu ke Polda Metro Jaya. Mereka adalah politisi Partai Hanura Amron Asyari dan seorang pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat. Semuanya melaporkan Sukmawati atas dugaan penistaan agama. [rmol]