Selama Ditahan Jonru Tulis Dua Buku, Tentang Apa?
Selama Ditahan Jonru Tulis Dua Buku, Tentang Apa?
[tajukindonesia.id] - Jon Riah Ukur Ginting, aktifis media sosial pada Senin (22/01/2018) mengungkapkan aktivitasnya selama berada di balik jeruji besi. Ia menuturkan, masa penahanannya itu banyak diisi dengan ibadah dan menulis.
Bahkan, Jonru melahirkan dua buku yang ia tulis selama masa penahanan di penjara. Pertama adalah buku biografi tentang dirinya dan yang kedua adalah buku pengalaman selama di penjara.
“Ada dua buku yang sebentar lagi terbit. Di penjara saya lebih banyak beribadah dan banyak menulis buku, itu yang saya lakukan, jadi keputusan apapun saya gak peduli, jadi ini semua ya apapun saya gak peduli. Itu kalau soal banding dan lainnya saya serahkan ke kuasa hukum saya,” tukasnya.
Saat menjalani sidang putusan sela. Hakim ketua Antonio Simbolon yang memimpin sidang menolak nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Sehingga, sidang Jonru akan terus dilanjutkan.
Mendengar putusan itu, Jonru lantas meneriakan takbir sebanyak beberapa kali di ruang sidang. Usai persidangan, ia pun mendapat kesempatan dari JPU untuk melakukan wawancara dengan awak media. Sembari tersenyum, Jonru menjawab pertanyaan wartawan seputar putusan majelis hakim.
“Saya sebetulnya tidak terlalu peduli dengan putusan seperti apapun. Saya tidak peduli. Saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum saya. Bagi saya yang penting, nanti di akhirat yang paling penting, akan datang putusan di akhirat putusan yang seadil-adilnya, putusan itu datang dari Allah Yang Maha Adil, Allahu Akbar,” ungkapnya sembari bertakbir dengan mengepalkan tangan kanannya.
“Itu yang penting bagi saya. Selama di tahanan saya merasa senang karena ketika ditahan, saya bisa meningkatkan ibadah dan saya bisa berkarya menulis buku. Sebentar lagi buku saya akan terbit,” lanjutnya.
Setelah melempar senyum dan ucapan terimakasih kepada wartawan, ia pun kembali digiring ke mobil tahanan. Lelaki dengan koko putih dan peci yang sama dengan sidang sebelumnya itu melangkah meninggalkan ruang sidang utama diikuti oleh seorang jaksa. [kiblat]