Resmi, Fredrich Yunadi Lawan KPK Lewat Praperadilan
Resmi, Fredrich Yunadi Lawan KPK Lewat Praperadilan
[tajukindonesia.id] - Advokat Fredrich Yunadi resmi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapannya sebagai tersangka merintangi penyidikan korupsi proyek pengadaan KTP-el.
Dia melawan dengan cara mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (18/1).
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa menjelaskan, gugatan dilayangkan karena ada sejumlah tindakan KPK terhadap kliennya yang tidak sah. Di antaranya, penetapan tersangka Fredrich, penyitaan barang bukti, dan penangkapan serta penahanan terhadap Fredrich.
"Praperadilan ini kita ajukan berdasarkan permintaan pak Fredrich, karena ada beberapa hal," ucap Sapriyanto Refa di PN Jaksel.
Dia mengatakan, penetapan tersangka Fredrich terkesan dipaksakan. Sebab, KPK belum memiliki dua bukti permulaan.
"Kami menganggap dua bukti permulaan yang cukup tak terpenuhi dalam penetapan pak Fredrich sebagai tersangka," terang Refa.
Soal penyitaan barang bukti dari hasil penggeledahan di Kantor Fredrich, Yunadi & Associated, juga tidak sah. Sebab, KPK melakukan penyitaan tanpa memiliki penetapan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tim kuasa hukum juga mengkritisi sejumlah barang atau dokumen yang disita penyidik KPK. Sebab, ada beberapa barang atau dokumen yang tidak terkait dengan kasus kliennya.
"Tapi kenyataannya yang disita itu hampir (semua) dokumen-dokumen yang tidak ada hubungannya dengan pelanggaran pasal 21," jelas Refa.
Penangkapan pada 12 Januari yang kemudian diikuti penahanan terhadap Fredrich juga tidak sah. Alasannya, KPK melakukan tidak sesuai dengan KUHAP.
Berdasarkan pasal 112 KUHAP, jika seorang tersangka dipanggil sekali tidak hadir maka dilakukan pemanggilan selanjutnya. Akan tetapi, KPK mengabaikan hal tersebut.
"Jadi kami beranggapan penangkapan yang diiringin penahanan adalah tidak sah. Inilah yang kita mau uji di sidang praperadilan ini," tandas Refa.
Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi KTP-el. Keduanya diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.
Fredrich selain itu juga ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan mobil. Atas perbuatan itu, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rmol]