LBH Street Lawyer: Ade Armando Layak Ditahan
LBH Street Lawyer: Ade Armando Layak Ditahan
[tajukindonesia.id] - Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer, Kamil Pasha menilai, tersangka dugaan penodaan agama, Ade Armando, layak ditahan selama proses penyidikan kasusnya.
Hal itu, jelasnya, karena tersangka terbukti kerap mengulang-ulang perbuatannya. Kamil memaparkan, seseorang dapat ditahan jika memenuhi alasan subjektif atau objektif.
Alasan subjektif penahanan, kata dia, sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (1) KUHAP, adalah apabila adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan tersangka mengulangi perbuatannya.
"Ini sudah jelas mengulang-ulangi terus, harusnya ditahan dong," ujar Kamil dihubungi hidayatullah.com Jakarta, Rabu (17/01/2018).
Kamil mengaku khawatir tersangka Ade Armando kerap mengulangi perbuatannya dikarenakan tidak adanya penindakan dari kepolisian.
"Ini bikin masyarakat tambah geram, banyak yang terus melaporkan. Dan karena polisi tidak mengambil tindakan apa-apa, jangan sampai masyarakat main hakim sendiri," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Kamil meminta, polisi segera menahan dan memproses hukum tersangka Ade Armando, guna menghindari adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat yang mendorong terjadinya main hakim sendiri.
"Takutnya Ade Armando sendiri yang terancam jiwanya, lebih baik ditahan, diamankan," pungkasnya.
Sebelumnya, para Advokat Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer Mohammad Kamil Pasha, Juanda Eltari, Sumadi Atmadja, dan Ali Alatas menyampaikan surat terbuka kepada Kapolda Metro Jaya agar segera memproses hukum tersangka penodaan agama Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Ade Armando.
Surat bernomor 011/SL-SRTBK/I/18 itu diajukan pada Selasa (16/01/2018) ke Polda Metro Jaya dan diterima pada hari yang sama.
Ade Armando telah dua kali berstatus sebagai tersangka. Terakhir Ade kembali berstatus sebagai tersangka pada 4 September 2017. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut pemeriksaan ataupun penyidikan terhadap Ade Armando oleh kepolisian. [hidayatullah]