KPK Perlu Usut Kementerian ATR Terkait HGB Pulau Reklamasi
KPK Perlu Usut Kementerian ATR Terkait HGB Pulau Reklamasi
[tajukindonesia.id] - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkirim surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil agar mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan Pulau C dan Pulau D di Teluk Jakarta.
Surat tertanggal 29 Desember 2017 itu seiring dengan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo sebelumnya bahwa pihaknya sedang mempelajari penerbitan sertifikat HGB pulau-pulau hasil reklamasi.
"Kalau KPK sudah mencurigai ada proses penerbitan sertifikat HGB oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara untuk PT Kapuk Naga Indah terlalu tergesa-gesa, berarti indikasi penyimpangan semakin nyata. Minimal penyimpangan atas kewenangan," ujar Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar kepada wartawan, Kamis (11/1).
Dia mengaku setuju dengan pernyataan ketua KPK bahwa penerbitan sertifikat HGB terkesan buru-buru. Sehingga kejanggalan dalam penerbitan HGB untuk Pulau D seluas 312 hektare semakin jelas. Juga dikabarkan bahwasanya kini KPK tengah mempelajari proses terbitnya HGB untuk anak usaha Agung Sedayu Group itu.
"Semua hal itu sesungguhnya sudah tegas menjadi patut untuk disidik KPK. Namun mengapa Agus terlihat lembut, konon pula gubernur DKI yang tentu secara langsung merasakan efek HGB itu sudah bersurat secara resmi. Mengapa KPK tidak juga mulai menyidiknya," papar Junisab.
Untuk itu, dia mendesak KPK segera melakukan penyelidikan lanjutan atas dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta. Guna menindaklanjuti permintaan Gubernur Anies pada Kementerian ATR. jika gubernur saja sudah bersurat demikian namun mengapa KPK masih diam dan berdalih.
"Kami menduga kuat bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kewenangan, yang oleh KPK disebut terburu-buru, yang dilakukan personal-personal di Kementerian ATR, sehingga sertifikat HGB itu bisa terbit. Masak ketua KPK harus memaklumi buru-buru pemberian HGB di atas HPL karena seharusnya HPL dan HGB mutlak harus sesuai rencana umum tata ruang (RUTR)," jelas Junisab.
Artinya, bukan tidak mungkin ada dugaan penyelewengan yang dilakukan jajaran kementerian di bawah pimpinan Sofyan Djalil tersebut. Dalam penertbitan sertifikat HGB pulau reklamasi
"Masak kala Presiden Jokowi rajin membagi sertifikat kepada rakyat, di sisi lain Sofyan rajin menabrak aturan untuk pengusaha agar bisa dapat sertifikat. Itu seperti sebuah anomali yang disengaja. Layaknya, dia dicopot saja oleh presiden," tegas Junisab. [rmol]